Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

REVALUASI ASET MELEJITKAN PEMULIHAN EKONOMI DAN KORPORASI

Rudi Hendrik - Kamis, 29 Oktober 2015 - 08:39 WIB

Kamis, 29 Oktober 2015 - 08:39 WIB

416 Views

Edy Mulyady, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Edy Mulyady, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Oleh: Edy Mulyady, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

Ada greget yang beda pada paket kebijakan ekonomi jilid lima yang dirilis pemerintah pada 19 Oktober lalu. Tanpa bermaksud menafikan berbagai insentif pada paket-paket kebijakan ekonomi sebelumnya, tawaran relaksasi perpajakan bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset benar-benar ‘nendang’.

Betapa tidak, ketentuan perpajakan yang selama ini menjadi sandungan serius revaluasi aset, pada paket kelima ini diamputasi dengan signifikan.

Pada aturan sebelumnya, bila perusahaan merevaluasi asetnya, maka dikenai pajak selisih aset paska revaluasi 10%.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-25] Tentang Bersedekah Tidak Mesti dengan Harta

Misalnya, sebelum revaluasi aset PT XYZ adalah Rp 1 triliun. Setelah revaluasi, nilainya naik menjadi Rp 2 triliun. Konsekwensinya, perusahaan wajib membayar pajak sebesar 10% dari selisihnya. Artinya, 10% dari Rp1 triliun adalah Rp 100 miliar. Nah, setoran 10% inilah yang sering jadi penyebab maju-mundurnya perusahaan melakukan revaluasi aset.

Nah, batu sandungan pajak inilah yang kini kena pangkas. Berdasarkan kebijakan baru, besarnya relaksasi berlaku sesuai dengan waktu dilakukannya revaluasi. Buat perusahaan yang merevaluasi asetnya di semester II 2015¸kena tarif 3%. Bila dilakukan di semester I 2016 pajaknya 4%. Nah, jika dilakukan pada semester II 2016, pajaknya sebesar 6%. Setelah periode itu kembali ke tarif normal.

Tumbuh 6% lebih

Sebetulnya ada beberapa ‘jagoan’ lain pada paket kebijakan ekonomi jilid 5, yaitu penghapusan pajak berganda terkait kontrak investasi kolektif Dana Investasi Real Estate, dan relaksasi aturan perbankan syariah. Dengan seabrek insentif itu, paket kebijakan kali ini diyakini bakal mampu mem-booster pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah: Makna dan Keutamaannya bagi Kehidupan Sehari-Hari

Paling tidak, begitulah keyakinan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Menurut dia, revaluasi aset perusahaan, relaksasi pajak revaluasi aset, dan penghapusan pajak berganda akan memberi dampak luar biasa. Laju pertumbuhan ekonomi bakal terdongkrak hingga di atas 6% tahun depan. Maklum, sekarang ekonomi hanya tumbuh 5,02%, di bawah target 5,5%.

Keyakinan Menko Rizal Ramli didasarkan pada berbagai benefit dari revaluasi. Dengan revaluasi, nilai aset perusahaan naik hingga berkali lipat. Jika (sebagian dari) selisih aset paska revaluasi disuntikkan ke modal, maka modal perusahaan melonjak. Bonafiditas perusahaan terkerek. Kemampuan perusahaan untuk menutup risiko juga bertambah. Kinerja keuangan yang mencorong ini akan memberi leverage perusahaan dalam menjaring dana secara massif dan, yang lebih penting lagi, murah.

Berbekal modal yang kuat, perusahaan bisa meraup dana segar lewat initial public of fering (IPO) saham, secondary public offering (SPO) saham, rights issue, penerbitan obligasi, juga pinjaman bank.

Sukses revaluasi aset PLN

Baca Juga: Sejarah Al-Aqsa, Pusat Perjuangan dari Zaman ke Zaman

Rizal Ramli tidak sedang berteori. Pasalnya, dia sendiri pernah melakukan, dan mendulang sukses besar. Pada 2000-an, ketika menjabat Menko Perekonomian, pria yang terbukti tetap kritis kendati berada di dalam lingkaran kekuasaan ini pernah menyelamatkan PLN yang secara teknis sudah bangkrut. Saat itu modalnya minus Rp 9,1 triliun. Sementara itu, aset BUMN produsen setrum itu cuma Rp 52 triliun.

“Direksi PLN datang ke kantor saya. Mereka minta suntikan modal Rp 26,9 trilliun. Tentu saja saya tolak. Saya minta mereka merevaluasi aset. Hasilnya, aset PLN meningkat menjadi Rp 202 triliun lebih. Selisih dari hasil revaluasi aset dimasukkan ke modal, sehingga naik menjadi Rp 119,4 triliun. PLN jadi sehat kembali. Sedangkan kewajiban perpajakan selisih aset setelah revaluasi dibagi dalam tujuh tahun. Dampaknya luar biasa. Kemampuan PLN dalam menarik kredit naik, sehingga meningkatkan operasi PLN dan menggerakkan ekonomi nasional,” kata Rizal Ramli di sela konferensi pers peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).

Paket kebijakan ekonomi tahap V ini memang benar-benar gurih. Buktinya, PT. PLN (Persero) buru-buru akan menubruk, khususnya terkait insentif pajak untuk revaluasi aset. Saat ini, aset PLN sekitar Rp 600 triliun. Paska revaluasi, nilainya bisa melonjak jadi Rp 800-an triliun.

“Saya berharap insentif pajak yang didapat dari revaluasi aset ini bisa menjadi tambahan modal bagi PLN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN). Pajaknya kami akan ajukan menjadi PMN,” ujar Sofyan Basyir, Dirut PLN.

Baca Juga: Bebaskan Masjidil Aqsa dengan Berjama’ah

BUMN lain yang juga bersemangat adalah Bank Mandiri. Bank hasil merger empat bank pelat merah itu sudah memastikan ikut program revaluasi aset. Memang ada konsekwensi akibat naiknya nilai aset, yaitu naik pula iuran/premi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asal tahu saja, mulai tahun ini industri keuangan harus membayar penuh (full) iuran tahunan dengan tarif sebesar 0,045% dari total aset. Itu artinya, berdasarkan data laporan keuangan Juni 2015, Bank Mandiri harus menambah iuran OJK sekitar Rp20 miliar menjadi Rp430 lebih usai merevaluasi asetnya.

Nilai aset naik berkali-kali lipat

Revaluasi aset memang pasti menaikkan nilainya. Aset berupa tanah, misalnya. Di neraca perusahaan, nilai tanah biasanya tetap sebesar harga saat dibeli. Padahal kenyataannya harga tanah naik gila-gilaan. Sama juga untuk gedung, dalam kenyataannya nilai ekonomis suatu gedung, apalagi yang berlokasi strategis dan secara fisik masih kokoh, makin lama makin mahal. Makanya objek utama yang perlu direvaluasi biasanya tanah dan gedung atau bangunan lainnya. Itulah yang menjelaskan mengapa Sofyan berani menaksir bakal memperoleh tambahan nilai sekitar Rp 200 triliun.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tentang Urusan Dunia

Masih bicara soal tanah, bisa dibayangkan berapa kenaikan lahan milik PT Jasa Marga (Persero) dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tanah-tanah kedua BUMN itu ada yang diperoleh sejak 40-50 tahun lalu. Tentu harganya kini sudah naik belasan bahkan puluhan kali lipat.

Seperti dikatakan Rizal Ramli, relaksasi perpajakan terkait revaluasi aset ini bakal memacu pertumbuhan ekonomi. Paling tidak, pada tahap awal akan ada banyak profesi yang ketiban rejeki. Yang sudah pasti para appraisal alias penilai aset. Lalu, akuntan publik, notaris, dan konsultan pajak juga dipastikan ikut kecipratan rejeki.

Promosi gratis plus plus

Dengan menggelembungnya aset dan melonjaknya modal, perusahaan punya leverage untuk mengail dana segar. Di sini sejumlah profesi lain juga ikut menikmati. Mereka di antaranya para underwriter, manajer investasi, bahkan Public Relations dalam upayanya menikkan citra positif perusahaan.

Baca Juga: Keutamaan Al-Aqsa dalam Islam, Sebuah Tinjauan Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis

Hebatnya lagi, mereka akan rajin jualan ke dalam dan luar negeri tentang perusahaan yang bersangkutan khususnya, dan Indonesia pada umumnya. Nyanyian yang mereka senandungkan pastilah bernada indah dan merdu.

Sampai di sini, Indonesia memperoleh promosi ‘gratis plus-plus’. Sudah gratis, pakai plus-plus pula. Maksud saya, kalau yang berceloteh tentang potensi dan iming-iming investasi adalah para pejabat, belum tentu calon investor percaya. Sebabnya Anda tahulah… Tapi karena yang berpromosi adalah sesama swasta, tingkat kepercayaan calon investor bisa dipastikan lebih tinggi. Inilah yang dimaksud dengan plus-plus tadi.

So, sebaiknya perusahaan swasta maupun BUMN kita benar-benar memanfaatkan relaksasi pajak terkait revaluasi aset ini. Makin cepat dilakukan, makin kecil pajak yang harus dibayar. Makin besar insentifnya. Pemerintah sendiri berharap bisa meraup pajak sekitar Rp 10 triliun dari sini.

Itulah sebabnya tidak mengherankan bila sejumlah perusahaan besar segera melakukan persiapan ini itu untuk merevaluasi aset-asetnya. Mereka mulai berburu appraisal, akuntan, notaris, konsultan pajak, dan sederet profesi terkait lainnya. Jika revaluasi bisa dikebut selesai sebelum 2015 berakhir, mereka cukup membayar pajak 3% saja.

Baca Juga: Selamatkan Palestina sebagai Tanggung Jawab Kemanusiaan Global

Dengan begitu banyak manfaat revaluasi aset, Rizal Ramli berharap perusahaan kecil dan menengah juga ikut menikmati. Revaluasi aset juga bisa menjadi jawaban dari tergerogotinya modal akibat melunglainya rupiah atas dolar beberapa waktu silam. Dengan revaluasi, perusahaan kecil dan menengah pun bisa meningkatkan nilai aset dan mendongkrak permodalan. Kalau sudah begitu, mereka pun bisa lebih mudah menggaet dana untuk menggelindingkan usaha agar lebih kencang. (P001/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: [Hadits Al-Arbain ke-24] Tentang Haramnya Berbuat Zalim

Rekomendasi untuk Anda