Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rezim Apartheid itu Masih Ada di Palestina

Rana Setiawan - Ahad, 6 Februari 2022 - 22:41 WIB

Ahad, 6 Februari 2022 - 22:41 WIB

6 Views

ilustrasi: thecommentator.com

Oleh: Rana Setiawan, Jurnalis Kantor Berita MINA

Amnesty Internasional dalam laporan baru setebal 280 halaman yang dikeluarkan hari Selasa (1/2/2022), telah melabeli Israel sebagai negara Apartheid, yang menerapkan “rezim penindasan dan dominasi terlembaga terhadap penduduk Palestina untuk menguntungkan warga Yahudi Israel”.

Menurut organisasi HAM Amnesty International dalam laporan besarnya itu, undang-undang, kebijakan dan praktik Israel yang diberlakukan terhadap warga Palestina di Israel dan di wilayah pendudukan sama dengan apartheid.

Laporan Amnesty menunjukkan daftar ekstensif pelanggaran Israel, termasuk penyitaan properti dan tanah, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan secara drastis, penahanan tanpa pengadilan, serta penolakan hak kewarganegaraan bagi rakyat Palestina.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Berdasarkan hukum internasional, apartheid digolongkan sebagai tindak pidana terhadap kemanusiaan.

Menurut Amnesty, seluruh teritori yang dikuasai Israel diperintah dengan maksud menguntungkan warga Yahudi Israel yang merugikan warga Palestina.

Laporan tersebut mengungkap cakupan sebenarnya dari rezim apartheid Israel. Tak peduli hidup di Gaza, Yerusalem Timur, atau seluruh Tepi Barat atau di Israel sendiri, warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras inferior dan secara sistematis dirampas hak-haknya.

Kebijakan diskriminatif Israel sudah diterapkan sejak pendirian negara itu pada 1948. Negara itu disebut menghendaki kebijakan “mayoritas demografi Yahudi” sejak awal pendirian.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Setelah Perang Arab-Israel 1967, Israel menguasai seluruh wilayah Palestina. Tel Aviv pun memperluas kebijakan dikriminatifnya di wilayah pendudukan, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Apartheid adalah kebijakan pemisahan dan diskriminasi atas dasar ras yang diberlakukan oleh pemerintahan kulit putih minoritas terhadap mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan mulai 1948 hingga 1991.

Tiga trakat utama internasional melarang apartheid, di antaranya adalah Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Hukuman Kejahatan Apartheid.

Payung hukum internasional itu mendefinisikan apartheid sebagai “tindakan tidak manusiawi yang dilakukan demi membangun dan melanggengkan dominasi oleh satu kelompok ras terhadap kelompok rasial lainnya, dan secara sistematis bersifat menindas”.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Saat ini ada hampir enam juta pengungsi Palestina di seluruh dunia. Mereka adalah keturunan dari 750.000 penduduk, non-Yahudi, baik warga Muslim dan Kristen Palestina, yang diusir dari rumah mereka selama pendirian sepihak negara Israel sebagai negara Yahudi, pada 1948, dalam apa yang para sejarawan dunia menganggap sebagai tindakan pembersihan etnis.

Israel telah menghalangi kepulangan para pengungsi Palestina di setiap kesempatan sampai saat ini. Menentang hukum internasional dan resolusi PBB yang secara eksplisit meminta negara pendudukan untuk mengizinkan mereka kembali ke rumah mereka. Israel membentuk “hukum pengembalian” rasis tahun 1950 yang mengizinkan setiap orang Yahudi untuk menetap di rumah warga Palestina yang diusir tetapi menolak hak yang sama untuk penduduk asli non-Yahudi yang diusir.

Selain itu, proyek besar-besaran Yahudisasi di Kota Al-Quds (Yerusalem) terus dilancarkan, yang dianggap sebagai pelanggaran mencolok terhadap hak-hak beragama bagi umat Muslim dan Kristen dengan menodai tempat suci mereka.

Blokade tidak adil di Gaza juga masih diberlakukan otoritas pendudukan Israel dan berlanjut selama 17 tahun hingga sekarang merupakan kejahatan perang melawan kemanusiaan.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Yahudisasi, rasisme, dan diskriminasi yang dipraktikkan oleh otoritas pendudukan terhadap rakyat Palestina di tanah pendudukan tahun 1948 atau Tepi Barat juga terus berlanjut, dengan membangun permukiman-permukiman kolonial hanya bagi pemukim Yahudi saja. PBB menganggap permukiman Yahudi di daerah pendudukan sebagai ilegal di bawah hukum internasional.

Sementara itu, Otoritas pendudukan Israel, bersama dengan kelompok-kelompok lobi di Barat, yang selama beberapa dekade dengan cemburu menjaga citra negara pendudukan sebagai negara demokrasi, menganggap penting untuk mempertahankan dukungan dari Amerika dan Eropa, telah bergegas untuk mengecam laporan Amnesty tersebut sebagai ‘anti-Semit.’

“Kami tidak punya pilihan lain selain mengatakan bahwa seluruh laporan ini anti-Semit,” kata Lior Haiat, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel yang dilaporkan MEMO, Selasa (1/2/2022). “Kami menolak semua tuduhan palsu yang dibuat oleh Amnesty International Inggris. Laporan ini [adalah] kumpulan kebohongan, bias dan salinan dari laporan lain dari organisasi anti-Israel,” tambah Haiat.

Seorang juru bicara Amnesty International Inggris menepis tuduhan ini. “Laporan Amnesty adalah bagian dari komitmen kami untuk mengungkap dan mengakhiri pelanggaran hak asasi manusia di mana pun itu terjadi. Tidak ada pemerintah yang kebal kritik, dan itu termasuk pemerintah Israel,” katanya.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Sekali lagi, hasil penelitian Amnesty menunjukkan, otoritas Israel telah memberlakukan sistem apartheid terhadap orang-orang Palestina di Israel, serta Wilayah Pendudukan dan pengungsi Palestina. Laporan tersebut mendokumentasikan bagaimana Israel memperlakukan warga Palestina sebagai kelompok ras yang lebih rendah, memisahkan dan menindas mereka di mana pun ia memiliki kendali atas hak-hak mereka.

Bahkan, mengawali laporannya di halaman pertama, Amnesty menggaris bawahi kutipan pernyataan yang telah diposting secara online oleh perdana menteri Israel saat itu, Benjamin Netanyahu, pada Maret 2019: “Israel bukanlah negara dari semua warganya… [melainkan] negara bangsa dari orang-orang Yahudi dan hanya [bagi] mereka.”

Tahun lalu, organisasi hak asasi manusia terkemuka Human Rights Watch (HRW) dan kelompok HAM Israel B’Tselem merilis laporan penting yang menyebut Israel sebagai negara apartheid.

Kelompok HAM Israel lainnya Yesh Din telah mulai menggunakan istilah itu pada tahun 2020 meskipun orang-orang Palestina telah selama beberapa dekade menggambarkan sistem dominasi di mana mereka telah menjadi sasaran bentuk apartheid. Pemimpin gerakan anti-apartheid Afrika Selatan, mendiang Uskup Agung Desmond Tutu adalah salah satu tokoh global yang paling vokal mengecam apartheid Israel.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Jauh sebelum Amnesty Internasional, HRW, dan kelompok HAM Israel B’Tselem dan Yesh Din mengeluarkan laporan besar yang melabeli Israel sebagai negara Apartheid. Seorang cendikiawan, aktivis, dan diplomat Palestina, mendiang Fayez Sayegh, sudah terlebih dahulu menulis sebuah kutipan:

Whereas the Afrikaner apostles of apartheid in South Africa, for example, brazenly proclaimed their sin, the [Israeli] practitioners of apartheid in Palestine beguilingly protest their innocence.” (Saat para pelaku apartheid pimpinan Afrikaner di Afrika Selatan, misalnya, dengan berani menyatakan dosa mereka, para pelaku apartheid [Israel] di Palestina dengan penuh tipu daya memprotes ketidakbersalahan mereka.)

Dan dia menulisnya pada tahun 1965. Teks aslinya (Buku karya Sayegh berjuful: “Zionist Colonialism in Palestine,” yang dapat dibaca selengkapnya di sini).

Rakyat, para tokoh, pemerintah hingga lembaga HAM Palestina telah dengan tepat melabeli Israel sebagai negara apartheid selama beberapa dekade.

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Hal yang menarik dari tulisan tersebut adalah, Sayegh sebenarnya menggunakan kata “Zionis” dalam kutipan bertuliskan Israel dalam kurung, – jauh lebih akurat dan benar dalam konteks ini. Kolumnis dari Middle East Monitor (MEMO), Asa Winstanley mengatakan dalam tulisannya, hal itu karena bukan hanya warga Israel yang mempraktikkan apartheid di Palestina, tetapi para pendukung Zionis mereka di Barat (baik tokoh maupun lembaga politik, militer, dan keuangan) yang memungkinkan apartheid diberlakukan di lapangan.

Tentu saja, LSM HAM liberal seperti Amnesty International tidak akan pernah menggunakan kata “Zionis” karena takut dicoreng sebagai anti-Semit. Di sinilah letak salah satu masalah dan keterbatasan Amnesty International. Mereka lemah dalam masalah ini.

Asa Winstanley menyebut ideologi rasis yang menjadi akar apartheid Israel, yaitu Zionisme.

Israel sekarang telah kalah dalam perang propaganda terkait masalah label apartheid. Butuh waktu terlalu lama, tapi kita telah memenangkan perang melawan apartheid Israel untuk saat ini.(A/R1/P1)

Baca Juga: IDF Akui Kekurangan Pasukan untuk Kendalikan Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda