Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RI-Singapura Tanda Tangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

sajadi - Selasa, 4 Februari 2020 - 21:15 WIB

Selasa, 4 Februari 2020 - 21:15 WIB

5 Views

Bogor, MINA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati dan Menkeu Singapura menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden Singapura Halimah Yacob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (4/2).

“Ini adalah suatu perjanjian yang selama ini diatur melalui P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terjadi di tahun 1990 dan berlaku di tahun 1992,” ujar Menkeu dalam keterangan persnya.

Sejak tahun 2015, menurut Menkeu, Presiden Jokowi meminta Perdana Menteri Singapura untuk dilakukan peninjauan untuk P3B yang sudah sangat lama, yang tidak lagi meng-capture kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Hal-hal yang disepakati didalam P3B yang baru, menurut Menkeu, adalah tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10 persen dan 8 persen.

“Kemudian yang kedua tarif branch profit tax diturunkan dari 15 menjadi 10, kedua hal ini untuk royalti dan branch profit tax yang turun adalah konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara partner,” tambah Menkeu.

Dalam hal ini, sambung Menkeu, Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain dan dengan penurunan ini, Pemerintah Indonesia harap investasi dari Singapura akan makin tinggi.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan Clausula most favored nation di dalam pengaturan production sharing kontrak dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai tax avoidance, anti-tax avoidance, dan capital gains, serta exchange of information sesuai dengan standar internasional.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

“Dengan demikian Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” katanya. (R/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
X
Internasional
Indonesia
Indonesia