Jakarta, MINA – Sekitar 3.000 buruh dari kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) menggelar aksi unjuk rasa, menuntut pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum 2025 dan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aksinya, buruh menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen tanpa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kedua, pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Aksi tersebut diikuti massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta sejumlah serikat pekerja lain. Para buruh membawa atribut organisasi, spanduk, dan poster berisi tuntutan yang mereka serukan di sepanjang jalan menuju lokasi aksi.
“PP 51/2023 hanya menekan kenaikan upah buruh. Kami ingin kenaikan nyata 8–10 persen tahun depan,” ujar salah satu orator dari atas mobil komando.
Baca Juga: Gempa Bumi Afghanistan, MER-C Siap Kirim Tim Medis
Mereka juga menilai UU Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan tenaga kerja dan menyingkirkan kepentingan petani kecil, sehingga pencabutan undang-undang tersebut menjadi syarat mutlak bagi keadilan sosial.
Serikat pekerja menyebut, aksi ini bukanlah yang terakhir. Gelombang unjuk rasa akan terus berlangsung pada 25–31 Oktober 2024 di berbagai daerah, tepatnya di kantor gubernur maupun wali kota di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi.
Apabila pemerintah tidak merespons hingga akhir Oktober, serikat buruh menegaskan siap melakukan mogok nasional pada 11 atau 12 November. Mogok nasional disebut akan melibatkan jutaan buruh di seluruh Indonesia dengan menghentikan proses produksi di kawasan industri.
Para buruh menegaskan, perjuangan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan kaum pekerja dan rakyat kecil. Mereka juga berharap pemerintah membuka ruang dialog yang jujur untuk mendengar suara buruh dan petani.[]
Baca Juga: 29 Demonstran Dirawat di RSUP Dr Sardjito Usai Aksi di Demo Polda DIY
Mi’raj News Agency (MINA)