Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ribuan Warga Arab Israel Protes Negara Yahudi

Ali Farkhan Tsani - Senin, 13 Agustus 2018 - 17:04 WIB

Senin, 13 Agustus 2018 - 17:04 WIB

7 Views

Tel Aviv, MINA – Ribuan warga Arab Israel pada hari Sabtu waktu setempat di alun-alun Rabin di ibukota Israel, Tel Aviv, memprotes undang-undang Negara Yahudi yang kontroversial.

Komite Tinggi Tindak Lanjut untuk Warga Arab, mewakili warga Palestina yang tinggal di Israel, menyerukan aksi itu sebagai tanggapan atas persetujuan undang-undang oleh parlemen Israel (Knesset) bulan lalu.

Demo itu dihadiri beberapa tokoh Palestina, termasuk mantan anggota parlemen Mohammad Barakeh, Ketua Komite Tinggi Tindak Lanjut untuk Urusan Arab, Jamal Zahalka, Masoud Ghanaim, dan Ketua Dewan Nasional Tokoh Masyarakat Arab Eva Illouz.

“Ya, untuk kesetaraan, tidak untuk hukum Yahudi,” adalah di antara slogan-slogan spanduk yang dilambaikan pengunjuk rasa dengan mengangkat bendera Palestina. Middle East Monitor (MEMO) melaporkan.

Baca Juga: Perpecahan Hantui Zionis Israel, Tentara Cyber Protes Netanyahu

“Dasar dari demonstrasi hari ini adalah untuk mengarahkan pesan yang kuat bahwa hukum nasional Yahudi harus dihapuskan,” kata Ghanaim kepada para demonstran.

“Undang-undang itu menunjukkan rezim apartheid di Israel, itu akan dihapuskan, dan kami akan menang,” katanya.

Barakeh memuji pawai tersebut, dengan mengatakan, “Ribuan warga Arab dan Yahudi menghadiri pawai untuk mencabut hukum ini dan menghapus noda yang ditinggalkan pemerintah Netanyahu.”

Undang-undang menyebutkan, Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem bersatu sebagai ibukotanya.

Baca Juga: Belanda Diduga Terlibat Kejahatan Perang di Gaza dengan Kirim Anjing Militer ke Israel

Di dalamnya juga mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi.

Perundang-undangan yang baru ini berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab dan bentuk diskriminasi yang menganggap orang-orang Arab adalah warga negara kelas dua.

Warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel berjumlah 21 persen dari populasi, dikenal sebagai orang Arab Israel dan memiliki anggota di parlemen Israel, Knesset. (T/RS2/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Bebaskan 10 Tahanan Palestina dalam Kondisi Memprihatinkan

Rekomendasi untuk Anda