Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi kantor Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (5/2), memaparkan konsep revitalisasi sisi selatan Monas, yang tengah dikerjakan DKI, namun terpaksa dihentikan sementara.
Proyek dihentikan sementara lantaran belum mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
“Kami membahas pertama terkait soal revitalisasi kawasan Monas. Setelah pembahasan panjang, ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan dari Komisi Pengarah,” kata Anies kepada wartawan usai rapat dengan Komisi Pengarah.
Anies menjelaskan, tercatat ada empat kesimpulan dari pertemuan tersebut.
Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut Akibatkan Empat Orang Meninggal Dunia
Pertama, penataan sisi selatan Monas sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
“Di mana pengunjung bisa datang lalu berjalan ke arah utara langsung menghadap ke Monas, itu rancangannya ada. Di dalam Keppres ada gambaran umum, lalu oleh perancang dibuat sesuai kondisi sekarang,” katanya.
Kedua, Komisi Pengarah menghargai upaya DKI untuk melakukan penghijauan kawasan selatan Monas. Kawasan selatan Monas itu sekarang digunakan untuk tempat parkir dan Lenggang Jakarta. Itu semua nanti akan jadi kawasan hijau yang selama ini terbuka justru menjadi hijau.
Ketiga, di tempat yang sekarang dirancang menjadi arena terbuka akan dilakukan penambahan vegetasi di player box. Bahkan, yang selama ini sudah ada player box nanti akan ditambah vegetasi tanaman pohon rindang pohon keras.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT Kembali Erupsi
Keempat, DKI akan segera menyampaikan gambar revitalisasi Monas untuk disepakati oleh Komisi Pengarah.
Di Komisi Pengarah, Anies merangkap menjadi Sekretaris Komisi. Bahkan dalam Keppres, Gubernur DKI juga bertindak sebagai Ketua Badan Pelaksana dari penataan kawasan di Medan Merdeka.
“Secara prinsip, yang tadi dibahas konsentrasinya kawasan selatan, kawasan itu akan diteruskan. Mengapa diteruskan karena sejalan dengan Keppres 25 tahun 1995. Ada penyesuaian, seperti penambahan vegetasi,” jelasnya.
Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas menuai kritik karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut. Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga: Gunung Dempo Erupsi, Warga Tetap Beraktifitas Normal
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Pemprov DKI lalu menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas sampai Komisi Pengarah mengizinkan proyek tersebut. (L/R2/p2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh El-Awaisi: Cinta di Balik Nama Baitul Maqdis