Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohingya Berharap Putusan ICJ Menghukum Myanmar atas Genosida

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - Selasa, 3 Februari 2026 - 05:31 WIB

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:31 WIB

19 Views

Gedung pengadilan ICJ di Den Haag, Belanda. (Foto: Willem Alexander / X)

Tokyo, MINA – Para penyintas Rohingya telah menyatakan harapan mereka agar Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag memutuskan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap mereka, setelah selesainya sidang di pengadilan terkait operasi militer yang dilancarkan oleh Myanmar pada tahun 2017.

Menurut TBS News yang berbasis di Tokyo, seorang pengungsi Rohingya bernama Yousuf Ali (52 tahun) mengatakan di sela-sela pertemuan para penyintas bahwa ia yakin pengadilan akan memutuskan untuk mendukung mereka.

“Dunia telah menyaksikan penderitaan kami selama bertahun-tahun — dari pengungsian hingga penghancuran rumah dan pembunuhan,” katanya kepada TBS News.

Para hakim diperkirakan akan membutuhkan waktu beberapa bulan untuk mengeluarkan putusan, karena ICJ biasanya memberikan putusan dalam waktu enam hingga sembilan bulan setelah selesainya argumen akhir.

Baca Juga: Imam Saudi Safari Ramadhan di Bangladesh, Tekankan Pentingnya Tauhid

Kasus ini, yang diajukan oleh Gambia, telah menarik perhatian internasional yang luas karena implikasi hukum potensialnya di luar Myanmar, khususnya untuk kasus genosida lain yang saat ini sedang ditangani pengadilan, termasuk kasus Afrika Selatan melawan Israel atas perang di Gaza.

Dalam pengajuan akhirnya, Gambia berpendapat bahwa tindakan Myanmar selama operasi militer menunjukkan niat yang jelas untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok, menegaskan bahwa genosida adalah satu-satunya kesimpulan hukum yang mungkin. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: 195 WNI Tertahan di Doha Akibat Perang AS-Iran

Rekomendasi untuk Anda