RUKYATUL HILAL atau melihat bulan sabit yang menandai masuknya tanggal satu dalam hitungan kalender Hijriyah, termasuk tanggal 1 Ramadhan, merupakan bagian dari syariat (ajaran) Islam.
Hal ini berlandaskan pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya : “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 185).
Baca Juga: Malam ke-29 Ramadhan, 100.000 Jamaah Shalat Tarawih di Masjidil Aqsa
Ibnu Katsir dalam Kitab Tafsir Al-Quranul ‘Adzim menjelaskan, ini merupakan hukum wajib bagi orang yang menyaksikan hilal untuk memulai puasa Ramadhan.
Al-Maraghi menjelaskan, siapapun menyaksikan masuknya bulan, dan kesaksiannya itu melalui melihat hilal tanda masuk bulan (tanggal satu) atau mengetahui melalui orang lain, maka hendaknya ia berpuasa.
Keterangan hadits mengenai masalah ini sangat banyak, yang tersebut di dalam Sunnah Nabawi, dan sudah dilaksanakan sejak Islam permulaan hingga sekarang.
Pada ayat lain Allah menyebutkan soal hilal tersebut:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji”. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 189).
Adapun pelaksanaan satu Ramadhan setelah rukyatul hilal adalah secara terpimpin diputuskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, lalu dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin Al-Mahdiyyin, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, hingga Ali bin Abi Thalib.
Pada masa Mulkan (kerajaan), walaupun sistem kepemimpinan kaum Muslimin telah bergeser dari sistem Khilafah ke sistem Mulkan, tetapi sentral pengambilan keputusan Rukyatul Hilal oleh pimpinan umat Islam tetap terjaga.
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri: Mengokohkan Ukhuwah, Meneguhkan Dukungan untuk Pembebasan Al-Aqsa
Penentuan awal Ramadhan merupakan salah satu hak dan wewenang seorang Imaam atau Khalifah pada waktu itu.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyatakan dalam sabdanya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Artinya : “Berpuasalah kalian dengan melihatnya (bulan) dan berbukalah kalian dengan melihatnya (bulan), maka bila tertutup mendung sempurnakanlah Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri: Kembali pada Fitrah Kesucian
Pada hadits lain dikatakan:
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ
Artinya: “Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal dan janganlah berbuka (idul fitri) hingga melihatnya (hilal), (HR. Bukhari dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu).
Adapun kewenangan seorang Imaam (pemimpin) bagi kaum Muslimin dalam menetapkan puasa Ramadhan, disebutkan di dalam hadits :
Baca Juga: Khutbah Idul Fitri: Dengan Spirit Ramadhan, Kita Wujudkan Syariat Al-Jama’ah
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
Artinya: “Berpuasalah bersama Imaam dan Jama’ah Muslimin baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.” (H.R. Ahmad).
Adapun kesaksian rukyatul hilal awal Ramadhan oleh seorang Muslim walaupun satu orang, tetap sah. Memang, dalam penglihatan bulan Ramadhan boleh dengan satu orang saksi, beda halnya dengan bulan selain Ramadhan yang mesti dengan dua saksi.
Ini seperti dikemukakan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Bulughul Maram :
Baca Juga: Komunitas Muslim Indonesia di Jepang Berbagi Kasih di Bulan Ramadhan
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ
Artinya: Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (H.R. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Pada hadits lain disebutkan:
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا”
Baca Juga: Kemenag Rukyatul Hilal Sabtu, 29 Maret: Bukan Sekedar Melihat, Tapi Soal Pembuktian
Artinya: Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Konvensi Istanbul tentang Rukyatul Hilal
Dalam rangka penyatuan penanggalan Kalender Dunia Islam, Organisasi Konferensi Islam (OKI) sebenarnya pernah membuat kesepakatan yang dikenal dengan Konvensi Istanbul 1978.
Konvensi Istanbul adalah pertemuan Musyawarah Ahli Hisab dan Ru’yat di Istanbul, Turki tahun 1978 yang dihadiri oleh wakil-wakil dari 19 Negara Islam (termasuk Indonesia). Ditambah dengan tiga Lembaga Kegiatan Masyarakat Islam di Timur Tengah dan Eropa.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 Senin, 31 Maret
Ada tiga kesepakatan terpenting Konvensi Istambul, yaitu:
Pertama, sepakat satunya penanggalan bagi dunia Islam.
Kedua, rukyatul hilal (penglihatan bulan) suatu negara berlaku untuk semua negara.
Ketiga, Mekkah Al-Mukarramah dijadikan sentral rukyatul hilal dan pusat informasi ke seluruh negeri-negeri Islam.
Baca Juga: Memburu Datangnya Lailatul Qadar
Urgensi dari Konvensi Istanbul adalah satunya kaum Muslimin dalam mengawali dan mengakhiri Ramadhan.
Imam At-Tirmidzi ketika mengomentari hadits dari shahabat Abu Hurairah, tentang : “Bulan Puasa adalah bulan mereka (kaum Muslimin) berpuasa. Idul Fitri adalah hari mereka berbuka. Dan Idul Adha adalah hari mereka menyembelih kurban.” (H.R. At-Tirmidzi).
Maka At-Tirmidzi kemudian berkata, “Sebagian ahlul ‘ilmi (ulama) menafsirkan hadits ini dengan menyatakan : “Sesungguhnya makna puasa (Ramadhan) dan Idul Fitri ini adalah yang dilakukan bersama Jama’ah Muslimin di bawah pimpinan Imaam”.
Imam Badrudin Al-‘Aini dalam Kitab Umdatul Qari berkata, “Kaum Muslimin senantiasa wajib mengikuti Imaam atau Khalifah. Maka, jika Imaam berpuasa, mereka wajib berpuasa. Jika Imaam berbuka (ber-Idul Fitri), mereka wajib pula berbuka”.
Baca Juga: I’tikaf di Masjid At-Taqwa Cileungsi, Rasakan Kedamaian dalam Balutan Kehidupan Berjama’ah
Begitulah urgensi kehadiran seorang Imaam atau Khalifah bagi kaum Muslimin dalam satu masa. Wabil khusus dalam penentuan awal dan akhir bulan suci Ramadhan has ail dari rukyatul hilal.
Tentu dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah di tengah perbedaan yang ada, terkait dengan penentuan awal Ramadhan, awal Syawal (Idul Fitri) dan nanti awal bulan Dzulhijjah (penentuan Idul Adha).
Teriring ucapan, “Marhaban Yaa Ramadhan”. Selamat datang Bulan Suci Ramadhan, bulan penuh keberkahan, limpahan ganjaran, perkuat persaudaraan dan bulan ampunan. Aamiin. []
Mi’raj News Agency (MINA)