Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupiah Melemah Dipengaruhi Ketegangan Timur Tengah

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - 20 detik yang lalu

20 detik yang lalu

0 Views

(Gambar: google)

Jakarta, MINA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah di perdagangan Senin (28/10), terutama dipengaruhi ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Pada pembukaan, kurs rupiah berada di level Rp15.725 per dolar AS, turun 72 poin atau 0,46 persen dari perdagangan sebelumnya.

Menurut data pasar, sejumlah mata uang di kawasan Asia dan negara maju juga mengalami tren serupa. Peso Filipina turun 0,08 persen, baht Thailand 0,38 persen ringgit Malaysia 0,43 persen dan yen Jepang melemah 0,98 persen, bahkan poundsterling Inggris dan euro Eropa turut terkoreksi masing-masing sebesar 0,06 persen dan 0,02 persen. Hanya won Korea Selatan yang mampu menguat sebesar 0,30 persen.

Sebelumnya, Analis mata uang Lukman Leong menjelaskan, rupiah melemah karena dampak ketegangan Israel dan Iran yang berpotensi memicu eskalasi lebih lanjut di Timur Tengah. Serangan balasan Israel terhadap Iran, menurutnya, menggerakkan pelaku pasar untuk beralih ke aset safe haven seperti dolar AS, sehingga menekan mata uang-mata uang di kawasan Asia dan negara berkembang.

“Rupiah diperkirakan masih akan tertekan terhadap dolar AS yang terus menguat akibat ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah,” kata Lukman.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Ia memperkirakan, kurs rupiah akan bergerak di kisaran Rp15.600 hingga Rp15.700 per dolar AS dalam jangka pendek.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menegaskan warung maupun merchant dilarang untuk menolak pembayaran konsumen dengan uang tunai. Ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Kita kembali mengulang bahwa sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas- jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya,” ujar Doni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10) pekan lalu.

Doni menuturkan, penggunaan uang tunai dan digital Rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai Rupiah tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. [An]

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Dominan Cerah Senin Ini

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Panen Perdana Warga Semarang Tanam Padi di Lahan Berair Asin

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Indonesia
Indonesia
Kolom
MINA Millenia