Jakarta, MINA – Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi melalui penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (Rights Issue).
Perseroan melakukan Rights Issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 6 miliar saham Seri B Perseroan, dengan nilai nominal Rp500 per saham (Saham Baru).
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Perseroan rencananya akan menggunakan tambahan modal hasil Rights Issue tersebut untuk mendukung ekspansi pertumbuhan BSI secara organik melalui penyaluran pembiayaan murah dan kompetitif bagi masyarakat.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (24/9) menyampaikan, untuk mendukung rencana tersebut, BSI membutuhkan tambahan permodalan (ekuitas) agar Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan dapat mencapai di atas 20 persen pada akhir 2025.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Penguatan permodalan ini tentunya akan dimanfaatkan BSI untuk mengembangkan bisnis sehingga dapat memberikan profitabilitas yang optimal bagi pemegang saham dengan proyeksi Return On Equity (ROE) di level 18-20 persen dalam jangka waktu menengah hingga Panjang,” kata Hery.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, BSI juga mengumumkan hasil RUPS Luar Biasa Tahun 2022 (Rapat) yang diselenggarakan di Wisma Mandiri Lantai 11 Jakarta Pusat. Terdapat tiga Agenda Rapat yang dibahas dalam RUPSLB tersebut, yaitu:
1) Persetujuan Rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) Perseroan;
2) Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
3) Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Adapun ringkasan atas keputusan ketiga Agenda Rapat tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
1) Agenda Pertama, persetujuan atas rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau disebut Rights Issue Perseroan sebanyak 6 Miliar saham Seri B yang akan dilaksanakan pada kuartal IV tahun 2022;
2) Agenda Kedua, persetujuan atas perubahan 21 ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan; dan
3) Agenda Ketiga, persetujuan pemberhentian M. Zainul Majdi selaku Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan.
Dengan disetujuinya Agenda Ketiga, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris Perseroan:
• Komisaris Utama/Independen: Adiwarman Azwar Karim
• Komisaris Independen: Komaruddin Hidayat
• Komisaris Independen: Mohamad Nasir
• Komisaris Independen: M. Arief Rosyid Hasan
• Komisaris: Masduki Baidlowi
• Komisaris: Imam Budi Sarjito
• Komisaris: Sutanto
• Komisaris: Suyanto
• Komisaris: Nizar Ali
Direksi Perseroan:
• Direktur Utama: Hery Gunardi
• Wakil Direktur Utama: Bob Tyasika Ananta
• Direktur Wholesale Transaction Banking: Zaidan Novari
• Direktur Retail Banking: Ngatari
• Direktur Sales & Distribution: Anton Sukarna
• Direktur Information Technology: Achmad Syafii
• Direktur Risk Management: Tiwul Widyastuti
• Direktur Compliance & Human Capital: Tribuana Tunggadewi
• Direktur Finance & Strategy: Ade Cahyo Nugroho
• Direktur Treasury & International Banking: Moh. Adib
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Dewan Pengawas Syariah:
• Ketua : Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
• Anggota : Dr. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH
• Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
• Anggota : Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS
“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan menjadikan pengurus perseroan semakin solid dan mampu membawa Bank Syariah Indonesia semakin berperan dalam pertumbuhan perbankan syariah untuk go global,” tegas Hery.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama