Quebec, Kanada, MINA – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melarang pegawai negeri memakai simbol-simbol agama telah memicu debat yang berapi-api di Provinsi Quebec, Kanada, tempat orang-orang sedang berjuang untuk secara bebas mempraktikkan agama mereka.
Daily Sabah, memberitakan, Sabtu (13/4), RUU yang diperkenalkan akhir bulan lalu akan melarang pegawai negeri, guru, perawat, supir bus, pengacara, dan orang lain yang berinteraksi dengan publik menggunakan simbol agama saat bekerja.
RUU itu akan berlaku untuk turban Sikh, aksesori Kristen, dan kippah Yahudi, tetapi fokus kontroversi tersebut adalah jilbab yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim di Quebec.
“Undang-undang yang diusulkan akan memengaruhi umat Islam lebih dari kelompok lain karena mereka (Muslim) adalah kelompok agama yang paling cepat berkembang,” kata Nelson Wiseman, seorang profesor ilmu politik di University of Toronto. Muslim mewakili sekitar 3% dari 8,3 juta jiwa penduduk Quebec.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Ribuan demonstran menghadiri pawai baru-baru ini di Montreal untuk memprotes tindakan itu, dengan beberapa memegang plakat bertuliskan, “Tidak ada yang berhak memberi tahu wanita apa yang boleh mereka kenakan.”
Bahkan Perdana Menteri Justin Trudeau, yang berasal dari Montreal, ikut menyoroti RUU 21. “Tidak terpikirkan bagi saya dalam masyarakat bebas kita akan melegitimasi diskriminasi terhadap warga berdasarkan agama mereka,” ujarnya.
Kelompok-kelompok Kristen, Yahudi, Muslim, dan bahkan sekuler di seluruh provinsi telah mengecam tindakan tersebut, seperti halnya dewan sekolah, partai politik dan beberapa pemimpin kota.
Namun, pada Jumat lalu Wali kota Montreal Valérie Plante mengatakan meskipun dia secara pribadi menentang RUU tersebut, Montreal tidak akan membangkang jika itu disahkan.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Pekan depan anggota dewan kota Quebec akan melakukan pemungutan suara pada deklarasi bipartisan yang berpendapat Quebec sudah sekuler dan tidak memerlukan undang-undang tambahan. (T/R11/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis