Paris, MINA – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) Prancis yang diusulkan untuk melarang jilbab di semua olahraga telah dikecam karena dianggap ‘kejam’ dan ‘eksklusif’.
Pekan lalu, Senat Prancis memberikan suara mendukung pelarangan pemakaian jilbab dalam kompetisi olahraga.
Undang-undang yang diusulkan menetapkan, penggunaan “simbol agama yang mencolok dilarang” untuk mengambil bagian dalam acara dan kompetisi. Givemesport melaporkan, Kamis (27/1).
RUU itu bisa diratifikasi paling cepat 31 Januari dengan pemungutan suara di sessi kedua.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Draft tersebut diusulkan oleh kelompok sayap kanan Les Republicains dan diadopsi dengan 160 suara mendukung dan 143 menentang.
Presiden Emmanuel Macron dan Pemerintah Prancis menentang larangan tersebut.
Pemungutan suara telah mendapat reaksi yang signifikan, dengan orang-orang di dunia internasional marah pada potensi pengucilan wanita Muslim dari olahraga.
Muslim Women in Sport, sebuah jaringan yang bertujuan untuk memperkuat suara wanita Muslim dalam olahraga, memposting, “Pada 18 Januari, Senat Prancis memilih untuk melarang semua jilbab agama bagi wanita Muslim di semua olahraga dan kompetisi.”
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Organisasi tersebut meminta pengguna media sosial untuk bergabung dalam kampanye mereka Let Us Play, mendorong pengikut untuk merekam klip pendek yang menjelaskan mengapa mengizinkan jilbab dalam olahraga itu penting.
Kontributor senior CBC Sports, Shireen Ahmed menulis di Twitter, “Undang-undang baru di Prancis ini adalah bencana. Ini menargetkan wanita Muslim”.
Sebagai tanggapan, seorang pengguna media sosial berkomentar, “Olahraga harus bebas dari rasisme dan kebencian terhadap wanita. Sejujurnya sangat mengecewakan melihat perempuan dan anak perempuan berada dalam situasi harus memilih antara keyakinan dan hasrat mereka terhadap olahraga.” (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional