KEBIJAKAN luar negeri Amerika Serikat yang dipimpin oleh Donald Trump di masa jabatan keduanya telah menunjukkan pola agresif yang jauh dari cita-cita perdamaian yang semestinya diusung oleh pemimpin demokratis dunia.
Alih-alih menjadi aktor yang menenangkan konflik global, tindakan Trump, yang juga Ketua Board of Peace (BoP) selama periode kekuasaannya malah memperluas ruang perang dan mengabaikan hukum internasional serta prinsip kedaulatan negara.
Atas komando Trump pada awal 2026, Amerika Serikat melancarkan serangan militer besar-besaran terhadap Venezuela, termasuk operasi darat di Caracas yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Trump sendiri secara terbuka mengakui operasi tersebut sebagai keberhasilan militer AS.
Walaupun Trump mencoba membingkainya sebagai “penegakan hukum terhadap narkoba,” banyak pengamat dan pihak internasional melihat tindakan itu sebagai intervensi langsung terhadap kedaulatan negara dan jelas bertentangan secara hukum internasional.
Baca Juga: Jangan Sampai Konflik AS-Israel dan Iran Alihkan Perhatian terhadap Palestina
Lebih jauh lagi, Trump kini memimpin AS dalam serangan besar-besaran terhadap Iran, termasuk operasi militer berkode “Epic Fury” yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei.
Langkah ini tidak didukung oleh otoritas internasional yang sah seperti Dewan Keamanan PBB. Langkah yang dikritik oleh banyak negara dan pakar hukum internasional sebagai tindakan agresi tanpa mandat, melanggar aturan dasar Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain kecuali dalam pembelaan diri yang terbukti atau ada persetujuan PBB.
Kecaman internasional atas serangan tersebut juga datang dari negara-negara Global South yang menilai tindakan AS-Israel sebagai bentuk imperialisme yang merusak stabilitas global dan mengabaikan jalur diplomasi.
Kalau dilihat dari kampanye dan beberapa kebijakan terdahulu, Trump kerap mengangkat citra sebagai figur “anti-perang” atau “presiden yang mengutamakan perdamaian.” Namun, fakta menunjukkan kontradiksi yang tajam antara retorika dan praktiknya yang membuka ruang konfrontasi baru, memperluas konflik, dan mengundang balasan serangan serta kekacauan regional.
Baca Juga: Siapa Berduka atas Wafatnya Khamenei? Apa Artinya bagi Dunia Islam
Padahal serangan terhadap negara lain, tanpa persetujuan negara tujuan atau mandat internasional yang jelas, bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan hukum internasional yang dijamin Piagam PBB. Jika tindakan militer dilandasi oleh alasan alibi atau motif geopolitik, hal itu tidak mengubah intinya, agresi terhadap negara lain adalah pelanggaran hukum internasional.
Dalam konteks ini, kebijakan Trump bukan hanya sekadar kegagalan diplomasi, melainkan juga ancaman terhadap tatanan internasional berbasis hukum.
Negara-negara di dunia perlu mengevaluasi kembali peran AS di bawah Trump sebagai “penjaga perdamaian.” Kenyataannya, aksi-aksinya justru semakin memperburuk konflik dan menggoyahkan kepercayaan global terhadap mekanisme penyelesaian damai.
Dan dunia layak untuk meninggalkan Trump, termasuk meninggalkan Board of Peace (BoP) yang diklaim sebagai Dewan Perdamaian, tetapi justru memicu peperangan, yang jauh dari kata perdamaian. []
Baca Juga: Dampak Serangan ke Iran terhadap Gerakan Perlawanan Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic