Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh Partaonan: Dugaan Penodaan Agama Layak Diproses Secara Hukum

kurnia - Sabtu, 8 Oktober 2016 - 14:55 WIB

Sabtu, 8 Oktober 2016 - 14:55 WIB

399 Views ㅤ

Pimpinan Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay. (dok. dpr)

Jakarta, 7 Muharram 1438/8 Oktober 2016 (MINA) – Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dan juga Mantan Ketua Umum PP. Pemuda Muhammadiyah (2010-2014), mengatakan, dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubenur Basukli Purnama alias Ahok dinilai sangat layak untuk diproses secara hukum.

Dugaan penodaan itu telah menyinggung masyarakat Islam dan ormas-ormas Islam. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi lagi di masa depan. Apalagi, sebentar lagi ada banyak daerah yang juga akan melakukan pilkada serentak.

“Saya telah mendengarkan kembali video itu. Seperti saran Ahok, saya juga mengulang beberapa kali khususnya pada menit yang disebutkan. Setelah sekian kali mendengar, saya rasanya tetap menilai ada unsur penodaan,” kata Saleh dalam keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Sabtu (8/10).

“Perlu diketahui bahwa keimanan pada kitab suci Al-Quran adalah salah satu esensi utama dari aqidah Islam.  Bahkan, iman dan percaya pada kitab-kitab suci, khususnya Al-Quran, termasuk dalam rukun Islam yang ketiga. Karena itu, orang dikatakan beriman jika dan hanya jika imannya kepada Allah sama kualitasnya dengan imannya kepada kitab suci Al-Quran”.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Menurutnya, “Karena itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa Alquran berisi kebohongan atau membohongi umatnya, maka itu tentu sangat menyinggung perasaan orang-orang yang mengimani dan mempercayainya. Wajar jika kemudian banyak reaksi yang muncul di tengah masyarakat”.

Selain itu, sikap defensif Ahok juga sangat disayangkan. Alih-alih meminta maaf, Ahok bahkan membela diri dengan memberikan penjelasan dan mengklaim tidak bersalah. Andaikata Ahok segera meminta maaf, mungkin tidak akan muncul petisi dan juga pelaporan ke pihak kepolisian.

“Kalau tidak merasa bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum saja. Ada UU No 1/1965 tentang penodaan agama yang bisa dijadikan sebagai rujukan,” ujarnya.

Perlu juga diingat bahwa ulama dan para penda’i memiliki tanggung jawab teologis dan sosiologis untuk mengingatkan umatnya.

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Karena itu, jika mereka menjelaskan isi kandungan Al-qu’ran, termasuk kriteria memilih pemimpin, itu bukanlah SARA. Dan adalah tugas ulama dan penda’i untuk mengajak umat melaksanakan dan membumikan Alquran yang diimani umat Islam tersebut.

Semua pihak menginginkan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia berjalan  damai. Karena itu, unsur-unsur yang bisa menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat harus dihindari. Ini merupakan  kewajiban para kandidat kepala daerah, tidak terkecuali Ahok.

Ahok dan pasangannya Jarot telah menjadi satu dari tiga pasang calon gub/wagub DKI yang akan mengikuti pilkada yang akan datang.

(L/P002/P2)

Baca Juga: Banjir Rob Rendam Sejumlah Wilayah di Pesisir Jakarta Utara

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia