Jakarta, MINA – Memasuki fase new normal atau tahap kenormalan baru dimana mall-mall atau pusat perbelanjaan akan kembali dibuka, Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di Tanah Air mengimbau agar masyarakat konsumen diharapkan dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol bagi barang yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Direktur eksekutif IHW H Ikhsan Abdullah, Kamis (4/6) lembaga advokasi halal tersebut meminta masyarakat konsumen dapat memastikan apakah barang-barang yang dijual layak edar dan konsumsi.
“Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala (UU JPH) karena produk halal sudah pasti hygiene,” ujar Ikhsan.
Selain itu, konsumen juga harus pandai memilah barang dipajang dalam tempat yang baik dan tidak tercampur antara barang yang halal dan nonhalal, sesuai ketentuan UU JPH.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Memastikan pengunjung mall diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing, artinya keluar masuknya pengunjung harus di batasi, dibuat garis-garis pengatur jarak.
Ikhsan juga mengatakan pihaknya meminta pramuniaga pusat perbelanjaan atau mall dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misal menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut, menggunakan masker.
Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung yang melakukan pembayaran tidak harus mengantri.
Selain itu, lanjut Ikhsan, diharapkan ada petugas yang ditempatkan di depan pintu mall untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Artinya pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh yang tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan,” imbuhnya.
Selain itu, IHW juga memberikan saran tiga hal yang wajid dilaksanakan pengelola pusat perbelanjaan sebelum mereka melakukan kembali aktivitasnya, yakni:
Pertama, memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mall (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian atau sanitary, penyemprotan dengan desinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer, masker;
Kedua, pengelola pusat perbelanjaan atau mall wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang masih fresh dan layak edar, karena selama tiga bulan setengah lebih mall tidak beroperasi, maka tidak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama;
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Ketiga, social distancing dan pengawasan secara baik harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian. Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan untuk konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polisi dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin.
Ikhsan mengatakan, apabila masukan ini dapat dilaksanakan, maka kita berarti telah siap untuk memasukin era New Normal pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan atau mall.
“Kami pengurus IHW sangat berharap agar masa New Normal Ini benar-benar dapat memulihkan kembali secara perlahan aktivitas perekonomian, akan tetapi kita terhindar dari Covid-19,” pungkasnya.(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal