Jakarta, MINA — Pemerintah diperkirakan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama. Langkah tersebut dinilai sebagai kebijakan strategis dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Pesantren serta meningkatkan tata kelola pendidikan pesantren secara nasional.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) sekaligus Katib Syuriyah PBNU, Dr. H. Ikhsan Abdullah, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyebut pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bentuk perhatian serius Presiden Prabowo Subianto terhadap dunia pesantren, yang selama ini hanya ditangani pejabat eselon II melalui jabatan Direktur Pesantren.
“Setahun lalu kami telah menyuarakan bahwa agar Undang-Undang Pesantren efektif, maka harus dibentuk Ditjen Pesantren. Keputusan ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap pesantren,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (23/10) di Jakarta.
Menurutnya, pesantren telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Lembaga pendidikan Islam ini tidak hanya melahirkan generasi berakhlak dan berkarakter, tetapi juga berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan.
Baca Juga: Pemprov DKI Klarifikasi Dana Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank
“Pesantren sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Banyak pejuang kemerdekaan lahir dari lingkungan pesantren. Maka sudah sepatutnya negara memberikan perhatian khusus,” tegasnya.
Ikhsan berharap kehadiran Ditjen Pesantren mampu memperkecil kesenjangan pembiayaan antara sekolah formal milik pemerintah dan lembaga pesantren, sekaligus menghapus dikotomi pendidikan yang diwariskan oleh sistem kolonial.
“Ke depan, pesantren diharapkan dapat memperoleh alokasi anggaran yang setara dengan sekolah-sekolah negeri, agar kesenjangan tidak lagi terjadi,” katanya.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang mulai menyalurkan dukungan anggaran untuk pesantren melalui berbagai program, seperti Dana Abadi Pesantren, beasiswa gelar dan non-gelar, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, riset, serta bantuan pembangunan asrama pesantren. Program-program tersebut diarahkan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dan memperkuat sarana prasarana pendidikan keagamaan.
Baca Juga: Semarang Terendam Lagi, Pompa Tak Maksimal, Warga Kaligawe dan Genuk Dikepung Banjir
Ikhsan menilai, pembentukan Ditjen Pesantren akan menjadi instrumen penting dalam mengonsolidasikan ribuan pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dengan adanya struktur direktorat jenderal, penyaluran bantuan dan program diharapkan menjadi lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
“Melalui Ditjen Pesantren, anggaran dapat disalurkan secara efektif untuk beasiswa, pengembangan fasilitas pendidikan, serta peningkatan program keagamaan dan ekstrakurikuler,” jelasnya.
Namun demikian, Ikhsan mengingatkan agar proses standardisasi dan regulasi pemerintah tidak menggerus kemandirian dan kekhasan pesantren yang telah menjadi jati diri pendidikan Islam di Nusantara.
“Yang perlu dijaga adalah ciri khas pesantren yang mandiri, tangguh, dan berlandaskan akhlak serta ajaran Islam. Jangan sampai standardisasi berlebihan justru menghilangkan ruh pesantren,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Indonesia
Ia menambahkan, negara tidak boleh menjadikan pembiayaan sebagai alasan untuk menyeragamkan kurikulum atau mengintervensi sistem pendidikan yang berbasis tradisi Islam tersebut.
Di akhir pernyataannya, Ikhsan menilai pembentukan Ditjen Pesantren merupakan langkah visioner dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional, pemberdayaan masyarakat, serta kontribusi pesantren bagi pembangunan bangsa.
“Dengan tata kelola yang baik dan dukungan anggaran yang memadai, pesantren akan menjadi kekuatan moral, sosial, dan intelektual yang memperkokoh Indonesia sebagai bangsa berperadaban,” pungkasnya.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Maemuna Center Indonesia Audiensi ke Rumah Amal Salman ITB Bahas Pembangunan RSIA di Gaza