Jakarta, 16 Jumadil Awwal 1437/25 Januari 2016 (MINA) – Ketua Komisioner Pengawas Haji Indonesia, Samidin Nashir, mengatakan, Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) selalu memantau perjalanan ibadah umroh yang ada di Indonesia.
Ia menambahkan, fenomena gagalnya keberangkatan jamaah umroh itu diindikasi oleh banyaknya jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang semakin banyak menyebar di Indonesia.
“Sekitar 630 PPIU tersebar di Indonesia, dengan jumlah yang begitu banyak sehingga membuat pemasaran dan trik-trik khusus yang akhirnya menempuh jalan yang kurang terpuji, hingga menyebabkan banyaknya korban jamaah umroh yang gagal berangkat,” ujarnya kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (25/2).
Selain itu, ia menambahkan, ada tiga upaya yang harus dilakukan pemerintah terkait maslah gagalnya jamaah yang akan berangkat umroh, yang pertama, melakukan penertiban, pengawasan lebih intensif, dan regulasi harus lebih diperketat.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
“Jika semua ini dibiarkan tentu yang jadi korban adalah Jama’ah, karena sudah banyak PPIU yang menawarkan paket umroh dengan harga yang tidak rasional,” tambahnya.
Selain Kementrian Agama yang membuka pengaduan untuk masyarakat, KPHI juga sudah membuka pengaduan untuk masyarakat terkait pelanggaran perjalan umroh, untuk mengefektifkan sosial kontrol agar berjalan dengan baik.
“Jika ada media dan fasilitas untuk pengaduan masyarakat terkait pelanggaran keberangkatan Umroh, maka masyarakat akan lebih senang dan tidak merasa sungkan,” jelasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih teliti dalam melakukan transaksi untuk perjalanan umroh. (L/nrz/anj/R02)
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)