Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Covid-19: Menghalangi Petugas Kesehatan Memeriksa Akan Dijatuhi Sanksi

Rendi Setiawan - Jumat, 27 November 2020 - 15:34 WIB

Jumat, 27 November 2020 - 15:34 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Satgas Penanganan Covid-19 menghimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang melakukan penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, bagi masyarakat yang menghalangi petugas yang melakukan pemeriksaan, dapat dijatuhkan sanksi.

“Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan,” ujar Wiku dalam keterangan persnya yang diterima MINA di Jakarta, Jumat (27/11).

Masyarakat perlu mengetahui, bahwa pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar masyarakat dan kontak terdekatnya yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik.

Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina

“Karenanya Satgas Penanganan Covid-19 meminta kerjasama dari masyarakat dalam mengendalikan Covid-19,” tuturnya.

Wiku mengatakan, pihaknya berkomitmen memetakan klaster yang muncul akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Seperti kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.

“Sehingga masyarakat yang hasil tesnya positif, akibat berada dalam kondisi berisiko tersebut dapat segera mendapatkan perawatan yang baik dan sesuai standar. Agar dapat segera sembuh dari Covid-19. Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh,” kata Wiku. (L/R2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Market Day Festival Baitul Maqdis Meriahkan BSP 2024 di Samarinda

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia