Jakarta, MINA – Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid tes Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan hal ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Hal tersebut karena surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 adalah aturan dari prasyarat perjalanan yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
“Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi. Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama empat tahun,” kata Wiku dalam keterangan persnya yang diterima MINA di Jakarta, Jumat (1/1).
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Dia menegaskan, masyarakat harus menghindari melakukan praktik kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali,” ujarnya.
Bahayanya lagi, kata Wiku, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan yang palsu dan akhirnya menulari mereka yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
“Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” tegas Wiku. (L/R2/R1)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia