Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi serentak bertajuk OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah) dalam rangka penegakan peraturan penggunaan masker.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat.
Operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta, dimulai Selasa malam (21/7) sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi, demikian keterangan yang diterima MINA.
Arifin menjelaskan, dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang Peraturan Daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
‘’Pengawasan dan penegakan aturan masker sebenarnya sudah dari awal dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, dengan melihat angka pertumbuhan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, dalam pelaksanaan OK Prend ini, pihaknya akan menurunkan sejumlah personel di tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Administrasi, bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri dan TNI. Seluruh usaha tersebut bertujuan agar masyarakat di Jakarta dapat semakin disiplin menggunakan masker sebagai langkah antisipasi dari penyebaran wabah COVID-19.
Arifin menjelaskan, adapun pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.
“Bagi para pelanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar 250.000 Rupiah,” terang Arifin.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1. Diharapkan, dengan dilakukannya OK Prend ini, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah COVID-19.
“Kami mohon dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal ini tak lain untuk menjaga keselamatan kita bersama,” tambahnya. (R/R8/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka