Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu Tersangka Baru Tambang Ilegal di IKN Teridentifikasi

Ansaf Muarif Gunawan Editor : Rudi Hendrik - Ahad, 9 November 2025 - 21:08 WIB

Ahad, 9 November 2025 - 21:08 WIB

23 Views

Penampakan tambang bijih besi di dekat Bamiyan, Afghanistan, pada 2012. Foto: Mauricio Lima untuk The New York Times

Jakarta, MINA – Satuan Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial M atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tersangka M diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara di area konservasi Tahura Bukit Soeharto kemudian menimbunnya di lokasi milik PT WU yang telah disiapkan sebagai tempat penyimpanan. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun.

Bareskrim Polri mengungkap, batu bara hasil penambangan ilegal itu dikumpulkan, dimasukkan ke dalam ribuan karung, dikemas dalam peti kemas, kemudian dikirim keluar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau dan Terminal KKT Balikpapan. Pengiriman dilakukan hingga sampai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Sebelum M ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni YH, CH, dan MH. Ketiganya disebut berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara dari hasil penambangan tanpa izin tersebut.

Baca Juga: Menag Nazaruddin Dukung Penyelenggaraan Bulan Solidaritas Palestina

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukaan lahan tambang dalam skala besar di wilayah konservasi tersebut.

“Hasil pengecekan kami di lapangan, bukaan yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare. Itu semuanya ada di dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Bertepatan kawasan itu juga ada di dalam kawasan IKN,” ujarnya kepada media, Ahad (9/11).

Ia menegaskan, Polri tidak akan menoleransi praktik illegal mining karena mencederai prinsip pembangunan IKN dan merusak lingkungan.

“IKN adalah marwah Pemerintah Indonesia. Tentunya kita harus punya komitmen untuk melakukan penegakan hukum. Kami dari Bareskrim Polri bersama rekan-rekan dari IKN, Polda, dan Kodam berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga: AWG Serukan Penguatan Tekad Pembebasan Masjidil Aqsa dalam Penutupan BSP 2025

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi dan pendanaan tambang ilegal tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: AWG Gelar Penutupan Bulan Solidaritas Palestina 2025 di Masjid Istiqlal Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Khadijah
Indonesia
Indonesia
Indonesia