Riyadh, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan izin untuk warga shalat berjamaah di Masjid Nabawi di Madinah akan dikeluarkan dalam waktu satu bulan.
Selanjutnya, harus ada selang waktu 30 hari berikutnya untuk mendapatkan izin kedua shalat berjamaah di Masjid Nabawi, termasuk ke Raudah dan mengunjungi makam Nabi. Saudi Gazette melaporkan, Senin (10/1).
Kementerian juga mengatakan, belum ada izin bagi perempuan untuk mengunjungi makam Nabi. Izin berziarah ke makam Nabi dibatasi hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan dapat mengajukan izin untuk shalat di Raudah.
Jamaah perlu mengambil izin melakukan masing-masing dari lima shalat wajib di Masjidil Haram di Mekkah tetapi tidak perlu mengambil izin untuk shalat di Masjid Nabawi.
Baca Juga: Diancam Israel, Irak Dapat Dukungan dari Liga Arab
Jamaah umrah harus mendapatkan izin untuk umrah, shalat di Masjidil Haram, Rawdah dan mengunjungi makam Nabi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Termasuk menerapkan protokol kesehatan yang diperbarui, mengenakan masker dan menjaga jarak fisik diperlukan di dalam Dua Masjid Suci.
Hanya mereka yang status kesehatannya di aplikasi Tawakkalna kebal yang diizinkan memasuki masjid suci. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan