Jakarta, MINA – Indonesia nampaknya masih belum masuk daftar negara yang boleh masuk Arab Saudi. Ini nampak dari twitter resmi Kementerian Dalam Negeri @ MOISaudiArabia.
Kementerian Arab Saudi lewat Twitter menyebut: sebanyak 11 negara diizinkan masuk, dari Amerika Serikat, Jepang, hingga Uni Emirat Arab. Adapun daftar 11 negara yang sudah diizinkan masuk Arab Saudi adalah sebagai berikut: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.
Ini menimbulkan spekulasi bahwa Indonesia tak mendapat kuota haji di tahun ini. Hanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi tentang alokasi kuota haji untuk berbagai negara.
Informasi yang ada adalah 11 negara sudah mendapat izin masuk Arab Saudi. “Informasi resmi yang kami terima memang Pemerintah Arab Saudi telah memberikan izin masuk ke negara tersebut,” kata Ace.
Ace menyebut, keselamatan calon jemaah haji harus menjadi pilihan utama, sebelum pemerintah siap memberangkatkan calon jemaah haji.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Yang pasti, 10 Mei 2021 lalu, Arab Saudi mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji 2021 yang harus menyesuaikan dengan situasi pandemi.
Aturan pelaksanaan haji sebagai berikut:
Pertama, Jemaah dalam dan luar negeri mendapatkan dosis vaksin yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi sebelum awal bulan Dzulhijjah.
Kedua, Mewajibkan jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mendapatkan vaksin corona yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia. Dosis kedua harus sudah didapatkan sekitar seminggu sebelum memasuki Arab Saudi.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Ketiga, Semua petugas dan pekerja dalam pelaksanaan ibadah haji harus mendapatkan dua dosis vaksin yang disetujui Kerajaan Arab Saudi untuk pencegahan virus corona. Vaksin harus didapatkan setidaknya seminggu sebelum melaksanakan tugas.
Keempat, Jemaah dan para pekerja yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji wajib memakai masker.
Kelima, Menunjukkan hasil test PCR negatif virus corona 72 jam sebelum memasuki Arab Saudi dan menjalani karantina selama 72 jam setelah tiba di Arab Saudi.
Keenam, Selama periode karantina, akan ada pemeriksaan ulang PCR yang disetujui setelah 48 jam oleh pihak yang ditunjuk dengan mengutamakan pelayanan di lapangan yang baik untuk para jemaah haji.
Ketujuh, Mengecualikan kelompok yang berisiko tinggi untuk menjalankan haji, membatasi kelompok usia antara 18 – 60 tahun, dannmengkoordinasikan/mengawal keluarnya jemaah dari tempat tinggal (hotel) di luar program utama dengan menerapkan protokol kesehatan
Kedelapan, Jemaah haji harus menjaga jarak selama di kamar hotel minimal 1,5 meter dengan jemaah lainnya.
Boleh jadi menyusul WHO memberikan izin darurat Sinovac sebagai salah satu vaksi yang boleh digunakan dalam kondisi darurat dalam mengatasi corona, Arab Saudi bisa membuka pintu masuk jamaah haji asal Indonesia.
Namun, dalam keterangan resminya, Selasa (1/6), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum memahami alasan pemerintah Arab Saudi belum memberikan izin masuk kepada Indonesia menjelang pelaksanaan Haji 2021.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
“Penanganan Covid-19 saya kira menjadi isu penting. Penanganan Covid-19 di Indonesia termasuk relatif bagus. Saya belum tahu kenapa warga Indonesia masih belum diizinkan masuk ke Saudi,” kata Yaqut dalam keterangannya.
Padahal, kata Yaqut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih lebih rendah dibanding sejumlah negara yang diizinkan masuk, seperti Amerika Serikat, Prancis, Italia dan Jerman. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio