Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saudi Larang Ambil Gambar di Masjidil Haram dan Nabawi

Rana Setiawan - Kamis, 23 November 2017 - 23:14 WIB

Kamis, 23 November 2017 - 23:14 WIB

231 Views

(File: Arabnews)

(File: Arabnews)

Makkah, MINA – Pemerintah Arab Saudi melarang jamaah haji dan umrah mengambil gambar di dalam Masjidil haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah.

Kepala Bira Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan adanya surat edaran itu. Dia mengaku pihaknya akan mensosialisasikan larangan itu kepada jemaah, umrah maupun haji, demikian keterangan pers yang diterima MINA, Kamis (23/11).

“Larangan ini akan kami follow up dengan sosialisasi ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi umrah, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar diperhatikan dan menjadi materi yang disampaikan ke jemaah sebelum keberangkatan ke Saudi,” terang Mastuki.

Larangan itu tertuang secara resmi melalui nota diplomatik Kementerian Luar Negeri Arab Saudi dan telah diterima Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh pada 15 November 2017.

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Dalam nota tersebut, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberitahukan bahwa Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan edaran yang berisi larangan pengambilan gambar di dalam dua Masjid Suci dan pelatarannya dengan menggunakan jenis perangkat apa pun.

Kementerian Haji dan Umroh Saudi melalui edarannya mengimbau para penangung jawab penyelenggaraan haji dan umrah dari berbagai negara asal jemaah untuk menghormati kesucian dua Masjid Suci tersebut dengan memberikan penyuluhan mengenai peraturan dan instruksi tersebut kepada seluruh jamaahnya yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Edaran itu menyebutkan bahwa pengambilan gambar dianggap mengganggu kenyamanan orang-orang yang berada di sekitar pelataran dua Masjid Suci tersebut.

Menurut Mastuki, larangan pengambilan gambar di dua masjid suci dengan kamera sebenarnya sudah sejak lama. Larangan yang kembali diterbitkan itu bisa dipahami, seiring tambah banyaknya jamaah haji dan umrah yang menggunakan handphone berkamera untuk mengambil gambar dan selfie di sana.

Baca Juga: Militer Israel Akui Kekurangan Tentara dan Kewalahan Hadapi Gaza  

Maraknya jemaah ber-selfie ria, lanjut dia, kerap mengganggu kekhusyu’an ibadah jamaah lainnya. Apalagi, selfie dan pengambilan gambar itu sudah sampai lokasi terdekat dengan Ka’bah, Raudhah dan bagian dalam lainnya pada Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Ketika banyak orang ambil gambar dan selfie, pastilah mengganggu perhatian dan kekhusyu’an jemaah lain,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang di Arab Saudi, belakangan ini semakin banyak jamaah haji dan umrah dari berbagai negara mengangkat bendera negara mereka kemudian mengabadikannya dengan alat perekam di dalam koridor Masjidil haram.

Ketika ditegur dan dinasihati petugas keamanan bahwa apa yang mereka lakukan melanggar peraturan, sebagian dari mereka berdalih hal tersebut untuk kenang-kenangan meski hal tersebut dilarang oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

Nota ini juga memperingatkan bahwa jika aturan itu dilanggar, pihak keamanan di dua Masjid Suci telah diberi wewenang untuk mengambil dan menyita hasil dokumentasi jamaah.

Mastuki mengakui Kemenag sebenarnya sudah melakukan sosialisasi tentang larangan ini sejak tahun lalu, terutama saat manasik. Sosialisasi ini disampaikan bersamaan dengan informasi larangan-larangan lainnya yang ditetapkan Saudi, seperti membawa makanan yang menyengat, rokok, atau barang yang dilarang dalam penerbangan.

Sementara KJRI Jeddah menghimbau agar seluruh WNI menahan diri untuk mengambil gambar di kedua tempat suci dan menjaga ketertiban selama menjalankan ibadah dengan mematuhi peraturan yang berlaku. (L/K02/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
MINA Health
Dunia Islam
Dunia Islam