Makasar, MINA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Prof. Nizar, mengatakan, Arab Saudi telah menerapkan kebijakan visa berbayar untuk seluruh pendatang asing non Arab.
Visa sebesar SAR300 atau setara Rp1.146.600 ini diperutukkan untuk semua pendatang, baik umrah, haji, maupun ziarah.
“Orang asing non- Arab yang masuk ke negara Arab itu kena biaya 300 riyal. Itu berlaku untuk semua, tanpa kecuali, termasuk Indonesia,” tutur Nizar saat membuka Kegiatan Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah) di Makassar, Rabu (11/12), demikian Kemenag memberitakan yang dikutip MINA
Menurutnya, persoalan ini sudah dibahas antara Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Muhammad Saleh bin Thahir Benten saat bertemu di Saudi, awal Desember 2019, Menag sudah meminta dispensasi agar visa berbayar tidak diterapkan pada 2020, tapi tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Permohonan ini tidak diterima Saudi, artinya tetap kena visa berbayar 300 riyal,” jelas Nizar.
Dirjen. meminta kepada seluruh peserta agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Saudi ini disosialisasikan kepada jemaah haji maupun umrah.
“Mohon nanti teman-teman semuanya serta para Kasi PHU disosialisasikan. Visa berbayar ini menjadi komponen yang ditanggung oleh jamaah nantinya,” ujarnya. (R/Gun/P1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)