Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saudi Tetapkan 14 Februari Batas Akhir Kontrak Layanan Haji 2025

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Senin, 20 Januari 2025 - 21:08 WIB

Senin, 20 Januari 2025 - 21:08 WIB

30 Views

Ilustrasi jamaah haji saat melakukan tawaf. (Foto: Arab News)

Jeddah, MINA – Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir bagi seluruh kantor urusan haji dari berbagai negara untuk menyelesaikan kontrak layanan bagi jamaah haji musim haji 1446H/2025M.

Keputusan tersebut diambil guna memastikan persiapan layanan bagi jamaah haji berjalan tepat waktu dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, demikian Kantor Berita SPA melaporkannya, Senin (20/1).

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengungkapkan, penyelesaian kontrak layanan harus dilakukan melalui platform “Nusuk Masar,” yang khusus diciptakan untuk jamaah haji internasional.

Platform tersebut memfasilitasi proses administrasi dan koordinasi antara kantor urusan haji dengan pemerintah Saudi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi layanan.

Baca Juga: Saudi dan Iran Tolak Pernyataan Trump Soal Pengusiran Warga dari Gaza

Kementerian juga menyampaikan, tahapan penyelesaian kontrak akan dimulai pada 23 Oktober 2024 dan berakhir pada 14 Februari 2025.

Proses ini mencakup delapan tahapan utama yang meliputi segala aspek layanan, termasuk transportasi, akomodasi, hingga perawatan kesehatan.

Kementerian menekankan bahwa semua kantor urusan haji diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait keamanan, kesehatan, dan prosedur lainnya yang ditetapkan oleh pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi.

Setelah tahapan kontrak ini selesai, tidak akan ada tambahan kontrak layanan yang diterima. Sebagai bagian dari prosedur, kuota jamaah haji dari setiap negara akan ditetapkan, dan proses penerbitan visa haji akan segera dilakukan.

Baca Juga: Sebelum ke Indonesia, Erdogan Mampir ke Malaysia, Ini Agendanya

Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau kantor urusan haji untuk memberikan pembekalan kepada jamaah terkait kewajiban mematuhi semua peraturan haji dan memastikan mereka memperoleh visa dan tasrekh (izin perjalanan) melalui instansi resmi.

Lebih lanjut, jamaah diminta untuk membawa kartu identitas elektronik “Nusuk” setibanya di Arab Saudi, sebagai bagian dari langkah untuk mempermudah proses identifikasi dan kontrol.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji, dengan memastikan semua proses administratif dan logistik terlaksana dengan baik, guna mendukung kelancaran ibadah haji yang aman dan nyaman.[]

 

Baca Juga: Anggota Dewan Syura Saudi Kritik Netanyahu Soal Relokasi warga Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: OKI Kecam Pernyataan Israel tentang Pembentukan Negara Palestina di Saudi

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam