Riyadh, MINA – Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) mengumumkan pada Senin (8/2) empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru untuk mereformasi lembaga peradilan di negaranya.
Empat undang-undang baru tersebut meliputi Hukum Status Pribadi, Hukum Transaksi Sipil, KUHP untuk Hukuman Diskresioner, dan Hukum Pembuktian. Al Arabiya melaporkan.
“Kurangnya undang-undang yang jelas sebelumnya telah menyebabkan variasi dalam ketentuan hukum,” kata MBS.
Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir Kerajaan telah mengambil langkah serius untuk mengembangkan lingkungan legislatifnya.
Baca Juga: Arab Saudi Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Trump-Putin
“Langkah-langkah ini termasuk mengadopsi undang-undang baru dan mereformasi yang sudah ada. Reformasi dimaksudkan untuk menjaga hak, menegakkan prinsip keadilan, transparansi, melindungi hak asasi manusia, mencapai pembangunan yang komprehensif, memperkuat daya saing global dan kelembagaan yang obyektif,” imbuhnya.
Kelompok hak asasi manusia menyambut baik keputusan Arab Saudi yang melarang hukuman cambuk dan hukuman mati
Selanjutnya RUU akan diserahkan ke Dewan Menteri untuk ditinjau dan dipertimbangkan, sesuai dengan proses legislatif, dan sebagai persiapan untuk diajukan ke Dewan Syura, sesuai dengan undang-undang tersebut. Kemudian akan diundangkan sesuai dengan undang-undang legislatif.
RUU mengadopsi praktik dan standar peradilan internasional yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. (T/RS2/RS3)
Baca Juga: Erdogan: Tidak Ada Kekuatan yang Dapat Paksa Warga Palestina Keluar dari Tanah Airnya
Mi’raj News Agency (MINA)