Jakarta, MINA – Jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terus bertambah. Data sampai 7 Juli 2020, ada 1.073 jamaah yang mengajukan.
Pada Selasa (14/7) Sore, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jamaah atau hanya 0,065 % dari seluruh jamaah yang melunasi.
“Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelonasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin di Jakarta, sebagaimana dikutip MINA, Kamis (16/7).
“Sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka,” sambungnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini
Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah haji 1441H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jamaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari.
“Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya,” tuturnya.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Provinsi dengan jumlah jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).
“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” pungkasnya.
Kuota jamaah haji 1441H/2020M dibatasi hanya berkisar 10 ribu. Sebagian besar dari kuota tersebut diperuntukan bagi warga asing atau ekspatriat yang berdomisili di Arab Saudi. Dari 10 ribu kuota haji tahun ini, sepertiganya untuk warga negara Saudi, sisanya untuk ekspatriat. (R/R1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi