Jakarta, MINA – Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil memblokir sebanyak 10.056 website judi online sepanjang 2023.
“Kami juga telah membekukan 1.229 rekening, dan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun, Rabu (27/12)
Listyo melanjutkan sepanjang 2023, Polri menerima laporan kejahatan perjudian sebanyak 2.459 perkara. Kemudian, jumlah penyelesaiannya hingga Desember 2023 sebanyak 2.278 perkara atau 92,63 persen.
Adapun rinciannya yaitu delapan situs judi online di Bali dengan 46 tersangka, 19 rekening senilai Rp 150 miliar.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
“Kemudian situs judi online di Riau satu tersangka dan penyitaan aset senilai Rp 57,7 miliar. Satu situs judi online di Jakarta, 12 tersangka, membekukan 20 rekening senilai Rp 6 miliar,” ucap dia.
Modus operandinya, mengelola situs judi online, menawarkan melalui media sosial (medsos). (R/P2/RS2)
Mi;raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa