Batam, MINA – Sebanyak 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke Tanah Air pada Sabtu (28/6), setelah menjalani proses detensi di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.
Pemulangan itu difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, bekerja sama dengan otoritas keimigrasian Malaysia.
Para PMI tersebut terdiri dari 64 laki-laki, 31 perempuan, dan lima anak laki-laki. Rombongan diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Centre, Batam, pada pukul 10.00 waktu setempat.
Setibanya di Batam, mereka diserahterimakan kepada Tim P4MI, Imigrasi, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Centre untuk tahapan pemprosesan akhir sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga: BKSAP Perkuat Kerja Sama dengan Negara OKI dalam Mendukung Palestina
Kepala Tim Satgas Pelayanan dan Pelindungan KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto menyampaikan bahwa pemulangan ini merupakan bagian dari kerja sama antara pihak Imigrasi Malaysia dan Perwakilan RI di Semenanjung Malaysia. Program ini menargetkan pemulangan 7.200 WNI/PMI dalam dua tahun.
“Hingga saat ini, 951 WNI/PMI telah dideportasi melalui Program M yang diinisiasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya. Secara keseluruhan, KJRI Johor Bahru telah membantu proses deportasi dan repatriasi sebanyak 3.007 WNI/PMI,” ungkap Winarto.
Ia juga mengimbau WNI yang hendak bekerja di luar negeri, khususnya Malaysia agar mengikuti prosedur migrasi resmi untuk menghindari risiko pelanggaran hukum dan deportasi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Meriah dan Khidmat, Masjid Istiqlal Jadi Tempat Nikah Massal Bersejarah