Kairo, 3 Rabi’ul Akhir 1438/2 Januari 2017 (MINA) – Pengadilan militer di Kota Assiut, Mesir, pada Ahad (1/1) menjatuhkan vonis terhadap 148 pendukung mantan Presiden Muhammad Mursi dengan hukuman penjara seumur hidup dan membebaskan 10 lainnya.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis terhadap 42 terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda, Ahram Online melaporkannya seperti dikutip MINA.
Mereka yang divonis didakwa dengan tuduhan melakukan kekerasan dan menyerbu museum Malawy di Minya pada 2013.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Para terdakwa yang merupakan pendukung presiden terguling Muhammad Mursi itu ditangkap selama kerusuhan pada 2013 menyusul aksi protes yang melawan pelengseran sang presiden.
Ratusan yang ditangkap pada tahun 2013 dirujuk oleh jaksa ke pengadilan militer.
Konstitusi 2014 Mesir memberikan pengadilan militer yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan terhadap fasilitas militer dan personelnya. Ketentuan ini telah memicu kontroversi, di mana pihak oposisi berkukuh bahwa warga sipil tidak boleh diadili oleh pengadilan militer.
Pada Mei lalu, enam orang dieksekusi setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer. (T/R11/RI-1)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan