Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SEBANYAK 160 ULAMA MINTA RAJA SAUDI SELAMATKAN MURSI

Admin - Sabtu, 20 Juni 2015 - 09:17 WIB

Sabtu, 20 Juni 2015 - 09:17 WIB

1072 Views ㅤ

Salman-bin-Abdulaziz-Al-Saud-02

Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz.(Foto: MEMO)

Arab Saudi, 3 Ramadhan 1436/20 Juni 2015 (MINA) – Sebanyak 160 ulama menandatangani pernyataan yang meminta Raja Arab Saudi, Salman Bin Abdulaziz untuk ikut campur tangan dan mencabut hukuman mati terhadap Presiden Mesir pertama terpilih secara demokratis Muhammad Mursi.

Penandatangan tersebut mengutarakan ketidakadilan terhadap hukuman mati Mursi dan pendukungnya yang dipolitisir, demikian Middle East Monitor (MEMO) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pernyataan tersebut mengatakan apa yang terjadi di Mesir “bukan urusan internal Mesir saja, tetapi merupakan urusan yang akan mempengaruhi negara-negara Arab dan Islam secara keseluruhan.”

Pernyataan tersebut merupakan perlawanan terhadap hukuman mati Mursi yang bermotif politik serta tidak ada kaitannya dengan undang-undang karena itu termasuk informasi yang keliru.

Baca Juga: Jejak Masjid Umayyah di Damaskus Tempat al-Jawlani Sampaikan Pidato Kemenangan

Pengadilan Mesir, Selasa (16/6), memvonis penjara seumur hidup (25 tahun) Mursi atas dakwaan bersekongkol dengan kelompok Hamas Palestina dan Hizbullah Lebanon untuk melaksanakan “aksi teror” di Mesir.

Adapun hukuman mati dijatuhkan untuk dakwaan terlibat pembobolan penjara secara massal pada 2011.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada lima pemimpin Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin tertinggi Mohamed Badie, atas tuduhan terlibat penjebolan penjara secara massal pada 2011.

Sebanyak 94 terdakwa lainnya dihukum in absentia ke tiang gantungan, termasuk cendekiawan Muslim terkemuka Yusuf Al-Qaradawi, Anadolu Agency yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pengadilan lebih lanjut memvonis 21 terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan delapan orang lainnya dua tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Pemerintahan Transisi Suriah Dipercayakan kepada Mohamed Al-Bashir

Namun putusan pengadilan Mesir itu masih tunduk pada banding.(T/een/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Tank-Tank Israel Sudah Sampai Pinggiran Damaskus

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat