Hoo Chi Minh City, MINA – Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) terindikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ho Chi Minh City, Vietnam berhasil ditangani dan dipulangkan ke rumah dan keluarga masing-masing di Indonesia.
Menurut keterangan pers KBRI Ho Chi Minh City, Jumat (14/4), kepulangan 30 WNI kembali ke tanah air ini berkat kerja sama yang cepat dan efektif dari Perwakilan RI di Vietnam dengan Otoritas Pusat, yaitu Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri, serta Otoritas terkait di Vietnam.
Korban yang terdiri dari 29 laki-laki dan 1 perempuan direkrut dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar. Namun demikian, pada kenyataannya mereka diminta menjalani pekerjaan yang melanggar hukum, yakni dilatih untuk melakukan penipuan berkedok call center atas nama kantor atau lembaga yang ada di Indonesia.
Pada 12 Maret 2023, KJRI HCMC mendadak menerima kedatangan 30 WNI yang meminta pertolongan kepada KJRI setelah mereka secara kompak kabur meninggalkan tempat mereka ditampung oleh para sindikat penipu.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Seluruh 30 WNI datang ke KJRI tanpa satupun yang memiliki paspor maupun telepon genggam, mengingat sejak kedatangan di HCMC para pelaku sindikat penipuan tersebut telah mengambil paspor dan telepon genggam masing-masing. Para pelaku sindikat sejak awal juga tidak memperbolehkan meninggalkan tempat penampungan bagi para korban 30 WNI.
Merespons kondisi ini, Perwakilan RI di Vietnam dengan dukungan penuh dari Otoritas Pusat yaitu Direktorat Perlindungan WNI dan Bareskrim Polri telah berhasil melakukan penanganan untuk memastikan ke-30 orang WNI korban TPPO dapat dipulangkan dengan selamat untuk bisa bertemu dengan pihak keluarga di Indonesia.
Pemerintah Vietnam juga memberikan dukungan penuh untuk penuntasan kasus TPPO dengan melakukan penangkapan secara cepat terhadap para pelaku yang berupaya melarikan diri dari jeratan hukum. Berdasarkan informasi dari otoritas setempat, kasus ini merupakan kasus pertama yang melibatkan korban WNI dengan jumlah besar di Vietnam.
Pihak Perwakilan dan Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada para korban mulai dari pemenuhan konsumsi dan pakaian, pengobatan medis hingga biaya pemulangan ke Indonesia. Dukungan dan simpati juga diberikan oleh masyarakat dan diaspora Indonesia yang berdomisili di kota Ho Chi Minh melalui bantuan makanan, pakaian serta bingkisan Ramadhan bagi para korban.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Setelah proses verifikasi dokumen dan izin dari Otoritas Vietnam diperoleh, ke-30 WNI Korban TPPO telah berhasil dipulangkan pada 2 April 2023 untuk selanjutnya menjalani proses rehabilitasi dan psikokonseling di Rumah Pemulihan Trauma Centre (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta. Per 10 April 2023, ke-30 WNI korban TPPU telah tiba dengan selamat di tempat asal mereka masing-masing.
Trend perdagangan orang saat ini memang menjadi sangat mengkkhawatirkan serta banyak menimpa warga negara Indonesia. Perlu ada kerja sama dari semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang karena perdagangan orang termasuk dalam kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian universal.
Pemerintah Indonesia juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri dan gaji besar. Kedepannya diharapkan untuk masyarakat saling mengingatkan dan mempelajari prosedur bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (R/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas