Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebarkan Kebohongan terkait Kerusuhan Islamofobia, Polisi Inggris Ancam Tuntut Elon Musk

sri astuti Editor : Zaenal Muttaqin - Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:45 WIB

Jumat, 16 Agustus 2024 - 20:45 WIB

33 Views

Ilustrasi polisi mengawal demonstrasi anti-imigran yang degelar oleh kelompok sayap kanan. (Foto: Anadolu).

London, MINA – Komisaris Polisi Metropolitan London mengancam akan menuntut orang asing di tengah protes anti-Muslim sayap kanan yang sedang berlangsung di Inggris karena “menimbulkan kebencian” secara online, dengan menyatakan miliarder dan pemilik X Elon Musk dapat menghadapi kemungkinan tuntutan.

“Kami akan mengerahkan seluruh kekuatan hukum kepada masyarakat. Dan Anda yang melakukan kejahatan di jalanan negara ini atau dari jarak jauh secara online, kami akan mengejar Anda,” kata Komisaris Sir Mark Rowley kepada Sky News, Jumat (16/8).

Komisaris mengatakan “Menjadi pejuang papan ketik tidak membuat Anda aman dari hukum”, menyebut “orang seperti Elon Musk” sebagai target penyelidikan potensial ketika ditanya tentang tuduhan terhadap orang-orang di media sosial yang berada di luar Inggris.

Musk, bersama beberapa kritikus lainnya, menuduh pemerintah membatasi kebebasan berpendapat dan menjalankan sistem peradilan “standar ganda” di mana tersangka kulit putih Inggris dihukum lebih keras dibandingkan dengan imigran.

Baca Juga: Turki Gelar Perkemahan Khusus Media Peduli Palestina

“Sepertinya keadilan tidak setara di Inggris,” kata Musk di X, dengan memposting meme yang membandingkan Perdana Menteri Keir Starmer yang baru terpilih dengan seorang perwira Nazi dan pemerintah Inggris dengan kediktatoran totaliter George Orwell pada tahun 1984.

The Telegraph melaporkan Starmer berpotensi mengubah Undang-Undang Keamanan Online Inggris untuk menuntut perusahaan media sosial yang memungkinkan penyebaran konten “legal namun berbahaya”.

Klausul tersebut awalnya dimaksudkan untuk disahkan oleh pemerintahan Konservatif sebelumnya, namun ditarik kembali setelah menerima reaksi keras dari Menteri Bisnis dan Perdagangan Kemi Badenoch, yang mengkritik RUU tersebut sebagai “undang-undang yang melukai perasaan.”

Elon Musk membagikan artikel palsu yang secara keliru dikaitkan dengan The Telegraph, mengklaim bahwa Keir Starmer sedang mempertimbangkan untuk mengirim perusuh sayap kanan ke “kamp penahanan darurat” di Falklands.

Baca Juga: Prancis Terus Kirim Senjata ke Israel Meski Dapat Kecaman

Musk menghapus postingannya setelah sekitar 30 menit, tetapi sebelum dihapus, tangkapan layar yang diambil oleh Politics.co.uk menunjukkan postingan tersebut telah dilihat hampir dua juta kali.

Postingan tersebut menyertakan gambar yang dibagikan oleh Ashlea Simon, salah satu pemimpin kelompok sayap kanan Britain First, dengan judul, “Kami semua akan dideportasi ke Falklands.”

Artikel yang dibuat-buat, dengan gaya seolah-olah ditulis oleh reporter senior Telegraph, secara keliru mengklaim bahwa kamp Falklands akan digunakan untuk menahan pelaku kerusuhan yang sedang berlangsung, karena kepadatan yang berlebihan di sistem penjara Inggris.

The Telegraph mengkonfirmasi mereka tidak pernah menerbitkan artikel tersebut dan menyatakan, “Ini adalah judul palsu untuk sebuah artikel yang tidak ada. Kami memberi tahu platform terkait dan meminta agar postingan tersebut dihapus.”

Baca Juga: Israel di Ambang Krisis Ekonomi Akibat Lonjakan Inflasi

“Kami mengetahui adanya gambar yang beredar di X yang diduga merupakan artikel Telegraph tentang ‘kamp penahanan darurat’. Tidak ada artikel seperti itu yang pernah diterbitkan oleh Telegraph,” Surat kabar tersebut mengatakan dalam sebuah postingan di X.

Musk belum meminta maaf karena membagikan laporan palsu tersebut, tetapi terus memposting konten yang mengkritik penanganan kerusuhan oleh pemerintah Inggris dan penegak hukum.

Lebih dari 700 orang telah ditangkap pada Jumat (16/8), dengan lebih dari 300 orang didakwa atas dugaan partisipasi mereka dalam kerusuhan anti-Muslim, dan lebih dari 30 orang telah didakwa melakukan kejahatan online.

Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup berbagi rekaman kerusuhan yang sedang berlangsung, atau memposting konten yang digambarkan oleh Kejaksaan Agung sebagai hasutan “kekerasan atau kebencian”. []

Baca Juga: Percobaan Pembunuhan Trump Terjadi Lagi, Fox dan NYT Ungkap Tersangka

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Hezbollah: Operasi Houthi Buktikan Kelemahan Israel

Rekomendasi untuk Anda