Ramallah, MINA – Otoritas pendudukan Israel mengeluarkan hampir 10.600 larangan perjalanan terhadap warga Palestina di Tepi Barat selama 2021, ungkap Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah Pendudukan (Cogat) Kementerian Pertahanan Israel.
Laporan tersebut dirilis menyusul permintaan kebebasan informasi yang dibuat oleh organisasi HAM Israel HaMoked, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Israel melarang 10.594 warga Palestina bepergian ke luar negeri karena alasan keamanan, MEMO melaporkannya, Jumat (11/3).
Jumlah tersebut memperhitungkan warga Palestina yang memiliki larangan bepergian yang dikenakan pada mereka dan bukan mereka yang ditolak bepergian di perbatasan.
Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki tidak diperbolehkan menggunakan bandara Israel untuk bepergian dan sebaliknya harus menggunakan Jembatan Raja Hussein (Allenby Bridge) ke Yordania sebagai pintu gerbang mereka ke dunia luar.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Israel Hancur, 90 Hotel Tutup Sejak Perang
Untuk melakukan perjalanan, mereka harus melalui tiga petugas imigrasi: seorang petugas Otoritas Palestina, seorang dari departemen Israel dan seorang dari Yordania.
Meskipun tinggi, jumlahnya jauh lebih rendah dari jumlah larangan yang dikeluarkan pada 2017 ketika 13.937 warga Palestina terkena dampaknya.
HaMoked mengatakan dalam beberapa kasus, petugas Israel telah meminta warga Palestina untuk menandatangani formulir yang menyatakan bahwa mereka akan “menahan diri dari aksi terorisme”.
“Jelas dari sini bahwa pembatasan ini, yang sangat melanggar hak atas kebebasan bergerak, diberlakukan dengan ringan dan sewenang-wenang,” kata Jessica Montell, Direktur Eksekutif HaMoked.(T/R1/P2)
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Israel Perintahkan Netanyahu Tanggapi Petisi Pengunduran Dirinya
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Jenazah di Makam Sementara Dekat RS Indonesia Hilang