Sedikitnya 10.600 Warga Palestina Tepi Barat Dilarang Bepergian oleh Israel Selama 2021

Ramallah, MINA – Otoritas pendudukan Israel mengeluarkan hampir 10.600 larangan terhadap warga di selama 2021, ungkap Koordinator Kegiatan Pemerintah di Wilayah Pendudukan (Cogat) Kementerian Pertahanan Israel.

Laporan tersebut dirilis menyusul permintaan kebebasan informasi yang dibuat oleh organisasi HAM Israel HaMoked, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Israel melarang 10.594 warga Palestina bepergian ke luar negeri karena alasan keamanan, MEMO melaporkannya, Jumat (11/3).

Jumlah tersebut memperhitungkan warga Palestina yang memiliki larangan bepergian yang dikenakan pada mereka dan bukan mereka yang ditolak bepergian di perbatasan.

Warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki tidak diperbolehkan menggunakan bandara Israel untuk bepergian dan sebaliknya harus menggunakan Jembatan Raja Hussein (Allenby Bridge) ke Yordania sebagai pintu gerbang mereka ke dunia luar.

Untuk melakukan perjalanan, mereka harus melalui tiga petugas imigrasi: seorang petugas Otoritas Palestina, seorang dari departemen Israel dan seorang dari Yordania.

Meskipun tinggi, jumlahnya jauh lebih rendah dari jumlah larangan yang dikeluarkan pada 2017 ketika 13.937 warga Palestina terkena dampaknya.

HaMoked mengatakan dalam beberapa kasus, petugas Israel telah meminta warga Palestina untuk menandatangani formulir yang menyatakan bahwa mereka akan “menahan diri dari aksi terorisme”.

“Jelas dari sini bahwa pembatasan ini, yang sangat melanggar hak atas kebebasan bergerak, diberlakukan dengan ringan dan sewenang-wenang,” kata Jessica Montell, Direktur Eksekutif HaMoked.(T/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)