Baghdad, MINA – Dalam konteks perjuangan Arab yang mengekspresikan sikap orisinilitas warga Arab dan Irak, sedikitnya 20 suku dan klan Irak menandatangani dokumen perjanjian (petisi) yang mendukung pembebasan Palestina dari penjajahan Israel.
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan saat kunjungan para tetua suku, Sabtu (30/7 ke markas besar Kedutaan Besar Negara Palestina di Irak dan pertemuan dengan Duta Besar Ahmed Aqel, Palinfo melaporkan.
Para “Syekh” menekankan, “klan-klan Irak akan mempertahankan era Palestina, hak dan kebenarannya serta bekerja untuk membebaskannya dari pendudukan.
Irak adalah salah satu negara Arab yang paling menonjol dalam memerangi normalisasi dan mengkriminalkan tindakan normalisasi Israel serta Arab. Pada 26 Mei 2022, parlemen Irak menyetujui undang-undang yang diusulkan “mengkriminalisasi normalisasi dengan entitas Zionis” dengan persetujuan bulat dari semua yang hadir.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Undang-undang tersebut mengkriminalkan komunikasi dengan entitas Israel, atau menjalin hubungan politik, ekonomi, militer atau budaya dengannya, menetapkan hukuman bagi institusi dan individu yang menjalin hubungan dengan pendudukan Israel, beberapa di antaranya berujung pada eksekusi kematian.
Irak tidak menjalin hubungan apa pun dengan Israel, baik pemerintah serta sebagian besar kekuatan politik menolak normalisasi dengan Israel. (T/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon