Sejarah Khalifah: Muawiyah II, Mengutamakan Ibadah

Ilustrasi.

Muawiyah bin Yazid adalah khalifah yang ketiga. Ialah cucu Muawiyah bin Abi Sufyan. Memiliki nama kun-yah Abu Yazid atau Abu Abdurrahman. Ayahnya bernama Yazid ibn Muawiyah sedangkan ibunya bernama Fakhitah binti Abi Hasyim bin Utbah ibn Rabi’ah.

Ia sering disebut sebagai Muawiyah junior atau . Ia dilahirkan pada tahun 44 hijriah dan tinggal di lingkungan istana Daulah Umayyah. Muawiyah II dibaiat menjadi khalifah sepeninggal ayahnya pada tanggal 14 Rabiul Awwal 64 hijriah.

Muawiyah II diketahui berkulit putih, memiliki rambut yang lebat, mata yang besar, berambut keriting, hidung mancung, berwajah bulat rupawan, memiliki rambut di sekitar pipinya dan berbadan atletis (bugar dan tegap).

Berbeda dengan ayahnya, Muawiyah II lebih mengutamakan ibadah ketimbang urusan duniawi. Hari-harinya dipenuhi dengan kesalehan dan ketaatan. Jabatan sebagai khalifah bukanlah keinginannya, tetapi lantaran warisan dari sang ayah.

Sejarawan Muslim berselisih pendapat tentang masa jabatannya sebagai khalifah. Ada yang mengatakan bahwa ia memerintah kurang lebih 20 hari atau 40 hari. Ada juga yang mengatakan tiga bulan.

Menurut DR. Muhammad Ali Ash-Shallabi yang paling kuat adalah pendapat tiga bulan.

Di saat Muawiyah II memerintah Daulah Umayyah, ia sedang mengalami sakit. Hal ini mengakibatkan tidak adanya suatu kebijakan ataupun keputusan yang dilahirkan sepanjang masa kekhilafahannya.

Bahkan dalam urusan salat berjamaah pun, ia tak pernah mampu keluar rumah untuk mengimami Kaum Muslimin.

Adapun orang yang bertugas mengimami umat saat itu adalah Adh-Dhahhak bin Qais. Ia jugalah yang mewakili Muawiyah II dalam berbagai urusan keumatan. Keadaan ini berlanjut hingga Muawiyah II menemui ajalnya.

Ibnu Katsir menceritakan bahwa ketika Muawiyah II merasakan dekatnya ajal, ia memimpin Kaum Muslimin untuk salat berjamaah lalu berkhutbah di depan Kaum Muslimin. Di antara isi khutbahnya adalah:

“Wahai manusia! Aku telah menjadi khalifah yang bertugas menampung segala urusan kalian, padahal aku adalah orang yang lemah dalam hal tersebut. Bilamana kalian mau, akan kuserahkan jabatan ini kepada seseorang yang mampu untuk memikulnya, sebagaimana layaknya Abu Bakar yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Atau jikalau kalian menyetujui, akan kulimpahkan tanggung jawab ini kepada syura ahlul halli wa aqdi yang berjumlah 6 orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khathab, akan tetapi tak ada satupun orang yang layak untuk hal ini, dan dengan ini telah kulepaskan tanggung jawabku dan pilihlah sesuka hati kalian orang yang layak menjadi khalifah setelahku.”

Kemudian ia turun dari mimbar dan kembali ke rumahnya. Sejak hari itu ia tak pernah lagi keluar rumah hingga wafat.

Sebenarnya Muawiyah II dalam khutbahnya menginginkan agar ia menyerahkan perkara kekhilafahan ini sesuai ketentuan Islam, yaitu dengan menerapkan syura yang diterapkan Umar bin Khathab.

Namun ia merasa bahwa dirinya sangatlah jauh derajatnya dari Umar bin Khathab, sehingga ia pun meninggalkan begitu saja kursi kekhalifahannya kepada Umat Islam agar mereka memutuskan sendiri tentang siapa yang akan menggantikan kedudukannya sebagai khalifah.

Ash-Shallabi menjelaskan bahwa khutbah Muawiyah II inilah yang menjadi bukti akan ketidakrelaannya tentang berubahnya sistem pemilihan khalifah melalui cara pewarisan tahta atau dinasti.

Hal itu juga dikuatkan dengan sikap Muawiyah II yang menolak untuk membaiat salah satu anggota keluarganya menjadi khalifah setelah dirinya. Kemudian, Muawiyah II digantikan oleh keluarga Umayyah dari cabang lainnya, yaitu Marwan bin Al-Hakam atau dikenal Marwan I. (A/R06/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.