Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen MUI: Tidak Benar BPJPH Gantikan Peran MUI Terkait Sertifikat Halal

kurnia - Sabtu, 19 Oktober 2019 - 13:57 WIB

Sabtu, 19 Oktober 2019 - 13:57 WIB

7 Views ㅤ

dok: Halal MUI

Jakarta, MINA – Wakil Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menegaskan, tidak benar bila Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggantikan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah selama 30 tahun melaksanakan sertifikasi halal.

“Pihaknya meluruskan anggapan yang menyebutkan bila peran MUI digantikan BPJPH dalam sertifikasi halal,” kata Tengku melalui akun Instagramnya, saat ditulis di Yogyakarta, Sabtu (19/10).

Mulai 17 Oktober 2019, UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) resmi berlaku. Dengan berlakunya UU JPH ini, maka sertifikasi halal bersifat wajib (Mandatory) bukan sukarela (Voluntary). Sementara lembaga pemerintah yang diamanahkan untuk mengurus sertifikasi halal adalah BPJPH.

Menurutnya, tidaklah sesederhana itu. Dan bukan serta merta hak dan kerja MUI, khususnya LPPOM MUI, dalam urusan sertifikasi halal telah berakhir. Hal ini adalah info yang tidak benar,” kata Tengku.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Selama ini, kata dia, sertifikasi halal sepenuhnya ada berada di tangan MUI yang dijalankan oleh LPPOM MUI.

Sifat sertifikasi Voluntary maksudnya semua perusahaan atau produsen yang ingin mengurus sertifikasi halal sifatnya sukarela tanpa paksaan. “Itu bukan berarti gratis tanpa biaya sama sekali,” kata dia.
.
Lebih lanjutnya, setelah adanya UU JPH maka sertifikasi halal bagi semua produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan menjadi wajib (Mandatory). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Oktober 2019.

“Namun bukan berarti semua produk yang belum dapat sertifikasi halal langsung ditangkap dan disita Pemerintah. Tapi semuanya akan berjalan dan butuh proses penyesuaian,” jelas dia.

Dia juga menambahkan, pelaksanaan sertifikasi halal berada di Pemerintah, dalam hal ini BPJPH. Lembaga inilah yang akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Jadi hak atas fatwa tetap berada di MUI. Ke depannya, BPJPH bersama-sama dengan MUI bekerja atas ruang lingkup halal itu, sesuai amanat UU JPH No. 33 tahun 2014,” tegasnya.

Sementara LPPOM MUI, sesuai ketentuan UU akan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bersama lembaga sejenis yang akan diakreditasi MUI.

“Jadi tidak benar seperti berita yang beredar luas, bahwa BPJPH telah menggusur MUI,” terangnya. (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur