Jeddah (UNA) – Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Hussain Ibrahim Taha, memimpin delegasi Sekretariat Jenderal OKI ke Den Haag, Belanda, untuk ikut serta memaparkan pernyataan lisan OKI di hadapan Mahkamah Internasional pada Senin, 26 Februari 2024.
Dalam keterangan resmi OKI yang diterima MINA, menyampaikan, kehadiran Sekjen OKI untuk menyampaikan pernyatan lisan itu diharapkan dapat memberikan pendapat hukum atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai dampak hukum pendudukan Israel yang timbul dari pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Selain itu konsekuensi pendudukan jangka panjangnya atas wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Perlu dicatat bahwa organisasi tersebut telah mengajukan permohonan hukum tertulis kepada Mahkamah pada 25 Juli 2023, serta pernyataan atas permohonan yang diajukan ke Mahkamah oleh negara lain dan organisasi internasional pada 25 Oktober 2023.
Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza
Penyampaian pernyataan lisan dari 53 negara dan tiga organisasi internasional, termasuk OKI, ini menegaskan ilegalitas pendudukan Israel dan kebijakan-kebijakannya yang didasarkan pada permukiman kolonial, pemindahan paksa, diskriminasi rasial, penyitaan tanah, dan pembongkaran rumah-rumah warga Palestina, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
Ke-25 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), termasuk Indonesia, dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan mereka dalam sidang Mahkamah Internasional pada 19-26 Februari. Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB
Jadwal Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi sendiri untuk memberikan pernyataan lisan ke Mahkamah Internasional terkait Palestina diundur jadi 23 Februari yang semula 19 Februari 2024.
Indonesia sejak awal sudah memutuskan aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023, dan kemudian pernyataan lisan.
Baca Juga: Ikuti Perang ke Lebanon, Seorang Peneliti Israel Tewas
Menurut Menlu Retno, tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan warga Palestina.
Dia menegaskan, Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan nasihat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional. Dengan tekad menegakkan hukum.
“Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati,” tuturnya.
Retno menegaskan, pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” tegasnya.
Untuk berbicara di ICJ ini, Menlu Retno telah meminta masukan dan pendapat dari para ahli hukum internasional. (R/R1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Israel di Gaza Akibatkan Jutaan Ton Puing Terkontaminasi Zat Berbahaya