New York, 14 Dzulhijjah 1437/16 September 2016 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengecam klaim “pembersihan etnis” versi Perdana Menteri Israel terhadap tuntutan bangsa Palestina untuk merelokasi seluruh pemukim ilegal Yahudi di wilayah pendudukan.
Ban mengatakan pada Kamis (15/9) bahwa pernyataan Benjamin Netanyahu yang muncul dalam video pada Jumat pekan lalu “tidak bisa diterima dan keterlaluan”.
Ban juga mengutuk permukiman Israel di Tepi Barat sebagai pelanggaran hukum terhadap PBB, demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.
“Biarkan saya benar-benar menjelaskan. Pemukiman adalah ilegal berdasarkan hukum internasional pendudukan, mencekik dan menindas. Itu harus diakhiri,” katanya kepada Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Palestina Hadapi Musim Dingin, Lazismu Kirimkan Pakaian Hangat
Dalam video yang diunggah di Facebook, Netanyahu mengatakan bahwa Palestina ingin membentuk sebuah negara tanpa warga Yahudi dan menyebutnya “pembersihan etnis”.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Elizabeth Trudeau juga menyebut perkataan pemimpin Israel itu “tidak pantas dan tidak membantu”.
Pemukiman Yahudi yang dibangun di atas tanah Palestina, dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional dan menjadi hambatan bagi perdamaian, tapi oleh Israel dianggap sebagai bagian dari negara masa depan mereka.
Ban mengatakan, kebijakan selama puluhan tahun Israel itu telah menempatkan lebih dari 500.000 warga Israel di wilayah milik Palestina dan itu dianggap bertentangan dengan pembentukan negara Palestina. (T/P001/R02)
Baca Juga: Agresi Israel di Gaza Akibatkan Jutaan Ton Puing Terkontaminasi Zat Berbahaya
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Pemerintah Palestina Kecam Veto AS, Serukan PBB Akhiri Genosida di Gaza