Salatiga, MINA – Kasus perceraian di Kota Salatiga, Jawa Tengan selama enam bulan di tahun 2024 ini mencapai 137 perkara. Dari jumlah tesebut dua perkara di antaranya karena masalah kecanduan judi online.
Menurut Humas Pengadilan Agama Kota Salatiga, Najatul Istiqomah, kasus perceraian masih didominasi faktor ekonomi.
“Paling banyak faktor ekonomi, kalau dirunut lagi karena beberapa faktor, seperti tidak bekerja atau bekerja tapi tidak mesti hasilnya. Kalau perkara yang dari awal karena judi online hanya dua perkara. Ada satu perkara yang kombinasi judi sabung ayam dan judi slot dan satunya judi slot aja,” terang Najatul kepada wartawan, Jumat (5/7//2024)
Menurutnya, dari 137 perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan istri. Yakni 103 perkara, sedangkan cerai talak dari suami hanya 34 perkara.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
“Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, karena saat ini pengadilan agama Salatiga hanya berfokus melayani di empat kecamatan di Salatiga saja,” ungkap Najatul.
Dikatakan, untuk umur perceraian didominasi pasangan suami. Pada umur tersebut memang menjadi umur yang cukup rentan terjadinya perceraian.
Hal itu, karena biasanya kebutuhan ekonomi sedang banyak dan tren saat ini banyak istri yang bekerja menjadi tulang punggung keluarga. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta