Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seleksi PPPK Eks Tenaga Honorer K-II Kemenag Telah Dibuka

hafidzh nai - Kamis, 14 Februari 2019 - 15:21 WIB

Kamis, 14 Februari 2019 - 15:21 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk eks tenaga honorer K-II Kementerian Agama (Kemenag) tahap I tahun 2019 telah dibuka.

“Para calon peserta bisa mendaftar mulai hari ini, Kamis (14/02) secara online melalui website BKN (https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://ssp3k.bkn.go.id ),” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta pada Kamis (14/2).

“Saya sudah cek website BKN, mulai hari ini pendaftaran seleksi PPPK Kemenag sudah bisa dilakukan,” terang Nur Kholis.

Ia mengatakan PPPK tahap I dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K-II.

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

“Kementerian Agama telah mengusulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks Tenaga Honorer K-II tahap I tahun 2019. Semuanya adalah untuk tenaga guru dan dosen,” ucapnya.

Menurut Nur Kholis, data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K-II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen. Sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.

Jumlah 20.790 ini terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 Provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada tanggal 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelas Nur Kholis.

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

“Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK,” tandasnya.

Eks Tenaga Honore KII untuk tenaga guru dan dosen yang akan mengikuti seleksi disyaratkan berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019. Mereka berkualifikasi pendidikan minimum S1 untuk guru, dan S2 untuk dosen.

Mereka juga harus masih aktif mengajar di madrasah atau sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan. Demikian juga untuk dosen, aktif mengajar di PTKN. (R/Haf/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam