Senat AS Setujui Jeff Sessions sebagai Jaksa Agung

Presiden Amerika Serikat (kanan) dan Jaksa Agung Jeff Sessions (kiri). (Foto: dok. WKRG)

 

Washington, 11 Jumadil Awwal 1438/9 Februari 2017 (MINA) – Senat Amerika Serikat (AS) menyetujui Senator Jeff Sessions sebagai Jaksa Agung meskipun ada perdebatan sengit atas catatan hak-hak sipil dan upaya kubu Partai Demokrat untuk memblokirnya.

Jaksa Agung pilihan Presiden Donald Trump itu diberi lampu hijau pada hari Rabu (8/2) dengan banding suara 52-47, demikian Al-Jazeera memberitakannya.

Jeff Sessions dibayangi oleh isu rasisme, karena pada saat ia menjabat hakim federal pada 1986, ia diklaim mengeluarkan komentar rasis. Namun, Sessions membantah kebenaran kasus itu.

Pada hari Selasa (7/2), Senator Demokrat Elizabeth Warren membacakan surat tahun 1986 dari Coretta Scott King, jandanya Rev Martin Luther King Jr, yang mengkritik Sessions karena catatan hak sipilnya.

Partai Demokrat, kelompok hak-hak sipil dan imigrasi telah menyuarakan peringatan tentang catatan Sessions terkait komentar rasisnya yang kontroversial, imigrasi, dan reformasi peradilan pidana.

Sementara itu, Presiden Trump sedang berjuang di pengadilan banding untuk mengaktifkan kembali inpresnya tentang keimigrasian yang melarang masuknya wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim dan semua pengungsi.

Pengadilan banding di San Francisco akan memutuskan pada pekan ini, apakah menolak atau menerima keputusan hakim pengadilan distrik di Seattle yang menangguhkan inpres Trump.

Sementara itu, Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell, seorang Republikan, memuji Sesi Senat berlangsung jujur ​​dan adil.

Lolosnya Sessions sebagai Jaksa Agung, disambut Trump dengan cepat mengucapkan selamat di Twitter. (T/RI-1/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)