Washington, MINA – Sebanyak 12 senator dari Partai Republik di Amerika Serikat (AS) memberikan ancaman kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) agar tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel atas tindakan “negara” Zionis itu selama agresi di Gaza.
Dalam sebuah surat yang dikutip media Politico, para senator memperingatkan kepala jaksa ICC Karim Khan, merujuk pada laporan bahwa ICC mungkin mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya.
Para anggota parlemen dalam surat yang dipimpin oleh Senator Tom Cotton itu mengklaim bahwa penangkapan Netanyahu dan pejabat Israel lainnya oleh ICC “tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.”
Mereka juga mengatakan, akan memberikan sanksi berat kepada Khan dan ICC apabila pengadilan internasional itu tetap mengeluarkan surat penangkapan.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
“Targetkan Israel dan kami akan menargetkan Anda. Jika Anda melanjutkan langkah-langkah yang disebutkan dalam laporan tersebut, kami akan mengakhiri semua dukungan Amerika terhadap ICC, memberikan sanksi kepada karyawan dan rekan Anda, serta melarang Anda dan keluarga Anda memasuki Amerika Serikat,” tulis para senator dalam surat yang dikirimkan pada April lalu.
“Anda telah diperingatkan,” bunyi penutup surat itu.
Dalam surat tersebut, mereka juga mengecam ICC karena tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin yang mereka sebut “kontroversial” termasuk Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, Presiden Suriah Bashar al Assad, pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, atau pemimpin Tiongkok Xi Jinping.
12 senator yang menandatangani surat itu ialah Pemimpin Minoritas Mitch McConnell, dan Sens, Marsha Blackburn, Katie Britt, Kevin Cramer, Ted Budd, Ted Cruz, Bill Hagerty, Pete Ricketts, Marco Rubio, Rick Scott dan Tim Scott.
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat
Tahun lalu, Cotton, Cruz dan Rubio memperkenalkan rancangan undang-undang yang memberikan sanksi kepada pejabat ICC yang menyelidiki atau mengadili pasukan AS dan sekutunya yang tidak mengakui otoritas pengadilan, seperti Israel.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait