Jakarta, MINA – Sengketa kepengurusan Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo) antara kepengurusan Syam Resfidi dan Magnatis Chaidir telah berakhir.
Sengketa itu berakhir dengan terbitnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 73/G/2017/PTUN-JKT tanggal 31 Agustus 2017 yang dikukuhkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 338/B/2017/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Januari 2018.
“Dengan demikian maka kedua keputusan PTUN pada tingkat pertama dan tingkat banding (PTTUN) telah menyatakan sah kepengurusan Asphurindo di bawah kepemimpinan H. Magnatis Chaidir dan tidak ada lagi yang dapat mengaku dan mengatasnamakan sebagai pengurus Asphurindo,” tegas kuasa hukum Asphurindo Ikhsan Abdullah saat temu media di Jakarta, Selasa (6/2).
Dia juga menegaskan, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 338/B/2017/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Januari 2018, maka secara hukum kepengurusan Asphurindo yang sah masa bakti 2017-2021 adalah kepengurusan Asphurindo yang dipimpin oleh H. Magnatis Chaidir.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Maka kepada semua anggota ASPHURINDO agar bersatu-padu kembali dalam wadah Asphurindo yang sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yakni berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 338/B/2017/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Januari 2018,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan, kepada semua pihak termasuk pejabat publik khususnya Kementerian Agama dan Kementerian terkait agar mematuhi keputusan Pengadilan tersebut.
“Mengingat dua keputusan PTUN Jakarta tersebut berkaitan dengan keabsahan Kepengurusan Asphurindo dan Kompetensi absolute pengadilan (bentuk Putusan PTUN yang tertinggi dan amat sulit untuk dilakukan Upaya Hukum), maka pihak Syam Refiadi agar ikhlas dan legowo menerima keputusan itu,” ujar Ikhsan.
Selanjutnya, kata Ikhsan, Asphurindo akan melakukan konsolidasi organisasi guna menyatukan kembali lembaga tersebut sebagai Asosiasi Penyelenggara Haji Umroh dan In Bound yang kredibel dan dipercaya masyarakat dan pengurus yang sah, sesuai SK Menteri Hukum dan Ham RI No AHU-0000143.AH.01.08.TAHUN 2017 yang dikukuhkan oleh putusan PTUN Jakarta.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
“SK itu telah dikukuhkan kembali oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 338/B/2017/PT.TUN.JKT pada tanggal 24 Januari 2018,” imbuhnya.
Asphurindo juga akan menyampaikan keputusan ini kepada semua anggota dan instansi terkait, serta melakukan penataan kembali kepengurusan dan keanggotaan guna melayani kepentingan asosiasi dan masyarakat.(L/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian