Bangkok, 29 Muharram 1437/11 November 2015 (MINA) – Sebanyak 88 tersangka perdagangan manusia, termasuk Letnan Jenderal (Letjen) Manas Kongpan, dikawa polisi menuju Pengadilan Kriminal Thailand, Selasa.
Para tersangka itu merupakan gelombang pertama dari total 91 tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perdagangan muslim Rohingya di Thailand Selatan sebelum korban dibawa ke negara ketiga. Kasus ini dilacak sejak Januari 2011-Mei 2015. Demikian Thai Visa News yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dilaporkan, ada dua tersangka yang jadi sorotan . Mereka ialah Manas dan Patchuban Angchotiphand. Manas merupakan mantan perwira tinggi militer di Tentara Kerajaan Thailand, sedangkan Patchuban ialah Mantan Kepala Organisasi Pemerintahan Provinsi Satun.
“Perdagangan manusia menyebabkan banyak kematian dan luka-luka terhadap imigran ilegal di Thailand Selatan,” terang jaksa penuntut di Pengadilan Kriminal.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Jaksa penuntut menuduh para tersangka menyebarkan konspirasi ketika memaksa imigran Rohingya dan Bangladesh untuk meninggalkan Myanmar. Mereka menawarkan iming-iming menggiurkan dapat memberikan pekerjaan di Malaysia.
Sejumlah imigran sepakat meninggalkan Myanmar, sementara yang lainnya menolak dan diculik di kamp tahanan di hutan Thailand. Mereka yang ditahan mengantre diselundupkan menggunakan perahu kecil sebelum dipindahkan ke kapal besar.
Saat berada di kamp tahanan, kondisi para imigran sangat memprihatinkan. Mereka dibiarkan melarat. Mereka yang bertahan hidup tampak kekurangan gizi atau sakit karena jarang makan atau minum, sedangkan yang lainnya meninggal.
Pihak pengadilan akan memberikan waktu sampai Jumat (13/11/2015) jika beberapa tersangka ingin membantah tuduhan itu sebelum sidang pertama dibuka. “Kalau jumlah surat penangkapan ada 153,” kata Kepala Penyelidik dari Kepolisian Thailand, Paveen Pongsirin. (T/P020/P2)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu