Jakarta, MINA – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinisi DKI Jakarta, Elizabeth Ratu Rante Alo mengapresiasi keberhasilan pemberian 1000 sertifikat halal kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binaannya.
“Sertifikasi halal ini adalah langkah strategis membantu UMKM memenuhi standar dan regulasi semakin penting di pasar lokal maupun global,” kata Elizabeth dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (10/8).
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya Dinas PPKUKM mendukung peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM di Jakarta.
Dinas PPKUKM berkomitmen terus mendampingi UMKM dalam berbagai program pengembangan kapasitas dan sertifikasi, dan apresiasi semua pihak yang mendukung keberhasilan program tersebut.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Proses sertifikasi halal ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI DKI Jakarta, merupakan lembaga yang diakui dan memiliki pengalaman melakukan sertifikasi halal,” katanya.
Kerjasama LPPOM DKI Jakarta ini bertujuan memastikan semua UMKM binaan dapat memenuhi standar halal yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan pemerintah.
Ia juga menyampaikan, sertifikasi halal ini adalah langkah strategis dalam membantu UMKM memenuhi standar dan regulasi semakin penting di pasar lokal maupun global.
“Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk UMKM kita tidak hanya memenuhi aspek syariah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi S mengatakan, kepercayaan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah ditunaikan sesuai dengan target waktu.
“Hal ini penting bagi UMKM yang telah mendapat sertifikat halal karena produknya akan semakin dipercaya serta image produknya semakin baik dan diharapkan berdampak pada semakin berkembang perusahaannya” ujar Deden.
Program sertifikasi halal ini juga mencakup pelatihan dan pendampingan intensif bagi UMKM untuk memastikan mereka dapat memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BPJPH.
Seorang pelaku UMKM yang telah menerima sertifikat halal, Dian Maria pemilik usaha Delta Mahardika Javacrispy, mengungkapkan syukur atas inisiatif ini.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Sertifikat halal ini tidak hanya menambah kepercayaan pelanggan terhadap produk kami, tetapi juga membuka peluang baru memperluas pasar kami, termasuk di kalangan masyarakat Muslim,” katanya.
Dian mengatakan, pemberian sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi UMKM lainnya untuk mengikuti jejak yang sama, guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka.
Acara penyerahan sertifikat halal ini berlangsung di JCC dalam acara seminar dan pameran Jitex yang diselenggarakan oleh Pemprov DK Jakarta pada Jum’at (9/8), dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Para Pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, MUI DK Jakarta, Perwakilan LPPOM DKI Jakarta, asosiasi UMKM, dan pelaku UMKM.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal