Oleh : Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH. Ma’ruf Amin
Saat ini sertifikasi halal sudah menjadi (trend) kehidupan global.
Semula program jaminan produk halal berangkat dari upaya perlindungan umat (himayatul ummah) dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal. Kini, bukan hanya sebagai perlindungan ummat, jaminan produk halal juga telah menjadi ajang bisnis dunia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Tanggal 11 Oktober lalu telah diresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta. BPJPH merupakan badan yang dibentuk sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penerapan UU JPH adalah penting. Dengan disahkannya UU JPH, tentunya dengan diresmikannya BPJPH hari ini, kami berharap urusan penyelenggaraannya (jaminan produk halal) akan lebih baik ke depan.
Juga pemtimg karena Indonesia merupakan pusat halal dunia. Bahkan, lembaga halal food dunia berada di Indonesia, dan diketuai oleh orang Indonesia juga.
Sebelum adanya UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH, sertifikasi produk halal bersifat volunteer. Selama 28 tahun, MUI telah menggawangi proses sertifikasi produk halal tersebut, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan maupun law enforcement.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Dengan adanya UU No.33 tahun 2014 tentang JPH , proses pengawasan maupun law enforcement terkait JPH dapat dilaksanakan. Sebab, JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, JPH diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan UU JPH, MUI siap melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada MUI seperti yang tercantum dalam UU JPH tersebut. Berdasarkan UU No. 33 tahun 2014, MUI tetap memiliki peran dalam jaminan produk halal. 3 peran yang dimiliki MUI, yaitu : sertifikasi auditor halal, penetapan (fatwa) kehalalan produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Majelis Ulama Indonesia akan melaksanakan tugas-tugas itu, dan akan mendukung terlaksananya pengurusan yang sekarang berada di tangan BPJPH.
Saat ini sistem yang telah diletakkan oleh MUI mengenai sertifikasi produk halal, telah diadopsi oleh banyak pihak di dunia. Sekitar 50 lembaga sertifikasi dunia menggunakan sistem standar halal yang diterapkan MUI. Lebih dari 50 lembaga sertifikasi halal di dunia meminta dan memperoleh pengakuan dari MUI.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Semula kita ingin mengembangkan menjadi halal is my life, halal adalah kehidupan kita. Tapi sekarang halal juga menjadi kehidupan global, karena memiliki nilai bisnis yang luar biasa.
Atas peresmian BPJPH, MUI mengucapkan selamat dan berharap proses penyelenggaraan jaminan produk halal ke depan lebih baik lagi, karena sekarang telah didukung oleh undang-undang. Bahkan undang-undang mengatur, sertifikasi halal tidak lagi volunteer, suka rela. Tapi, mandatori, wajib. (T/R13/P1)
(Bahan dari Kementerian Agama)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal