Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SERTIFIKASI HALAL BERI JAMINAN KEPADA MASYARAKAT

kurnia - Senin, 9 Juni 2014 - 07:32 WIB

Senin, 9 Juni 2014 - 07:32 WIB

673 Views ㅤ

Produk Halal
Sertifikasi Produk Halal Di Indonesia
Sertifikasi Produk Halal Di Indonesia

Sertifikasi Produk Halal Di Indonesia

Jakarta, 11 Sya’ban 1435/9 Juni 2014 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan,  tujuan sertifikasi halal adalah memberikan jaminan masyarakat tentang produk yang mereka konsumsi.

Sosialisasi produk halal dan kampaye positif terhadap resto halal di Indonesia sangat diperlukan agar masyarakat nyaman dengan apa yang mereka konsumsi, satu tahun lalu ada kampanye negatif resto Indonesia, akhinya berdampak terhadap wisatawan mancanegara, kata Lukmanul Hakim saat diwawancarai di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pada tahun ini, jumlah resto halal di Indonesia berpengaruh terhadap perkembangan wisata syariah yang sebenarnya memiliki potensi sangat besar.

“Tujuannya, memberikan informasi dan merubah image dikalangan masyarakat mengenai resto halal  kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Kriteria penilaian halal, seluruh menu harus halal bahan baku yang digunakan harus halal dan ada sistem yang menjamin kehalalan makanan tersebut, jika ada resto halal yang akan launching menu baru harus mendapat persetujuan dari LPPOM MUI”, tegas Lukmanul Hakim.

Sementara itu, Wakil Direktur (LPPOM MUI), Osmena Gunawan mengatakan, jumlah restoran halal di jakarta masih sangat minim. Para turis mancanegara  menginginkan makanan khas Indonesia yang halal. Tapi, ketersediannya masih sangat minim. Padahal, itu merupakan peluang bagi pengusaha Indonesia.

Masyarakat merasa resah dengan produk yang tidak jelas kehalalannya.  Oleh karena itu, menjadi kewajiban semua pihak (pemerintah, pengusaha dan media) untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Untuk menyajikan menu halal,  tidak hanya memenuhi kaidah secara syariah,  tapi juga memperhatikan aspek higienitas (thayyiban). “Proses penyembelihan, penggorengan, hingga penyajian menu menjadi fokus perhatian.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Tahun ini, Pemerintah sedang mencanakan program wisata syari’ah. Program itu mencakup  makanan (restoran), hotel, travel, dan pemandu wisata. Indonesia akan berpeluang maju dengan wisata syariah ini karena memiliki banyak destinasi wisata,” ujar Osmena.

Menurut Osmena mengutip ayat tentang makanan halal, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (L/P012/P04)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda